Pemkab Kedepankan Pendekatan Persuasif
KENDARINEWS.COM — Pengerjaan ruas Jalan Cakalang di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa yang dilakukan sejak tahun 2020 lalu, hingga kini belum tuntas. Salah satu penyebabnya karena ada satu rumah warga yang belum dibongkar karena pemiliknya belum sepakat dengan nilai ganti rugi yang akan diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kolaka, Arifin Jamal, mengungkapkan, sesuai taksiran Tim Appraisal, nilai ganti rugi rumah tersebut senilai Rp 1,050 miliar. Sedangkan, pemilik rumah meminta di atas nilai yang ditetapkan tersebut.

“Ada 124 rumah yang terkena dampak pelebaran tersebut. Awalnya ada dua rumah yang menolak. Namun setelah dilakukan komunikasi, pemilik satu rumah itu menyetujui nilai ganti rugi dan kediamannya sudah dibongkar. Sehingga saat ini tersisa satu rumah saja. Yang jelas kami hanya akan membayarkan sesuai dengan nilai taksiran dari Tim Appraisal,” tegasnya, kemarin.
Mantan Kabag Pemerintahan Setkab Kolaka tersebut mengatakan, meskipun pihaknya dapat saja membongkar rumah itu, namun Pemkab masih mengedepankan upaya komunikasi dengan pemilik rumah.
Namun Arifin Jamal menegaskan, proyek pelebaran Jalan Cakalang akan dituntaskan di tahun 2022 ini. “Sekarang kita masih pendekatan persuasif agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik. Tapi jika tetap tidak mau juga, maka uang ganti ruginya akan kami titip di Pengadilan Negeri Kolaka dan pembongkaran dapat dilakukan. Kami belum dapat menentukan bulan berapa melakukan pembongkaran, tapi yang jelas tahun ini proyek tersebut sudah harus tuntas,” ujarnya.
Untuk diketahui, dimensi Jalan Cakalang diperbesar menjadi dua jalur dengan lebar 24 meter dan panjang 400 meter. Tujuannya untuk mempercepat roda perekonomian di Bumi Mekongga. Akses dari Kota Kolaka ke Bandara Sangia Nibandera dan Kampus USN Kolaka di Tanggetada dan sebaliknya, bisa lebih lancar. (c/fad)








































