KENDARINEWS.COM — Tiga desa di Muna Barat (Mubar) dipimpin pelaksana tugas (Plt). Masing-masing Desa Kasakamu, Sindomakmur dan Santiagi. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mubar meminta desa itu menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW) karena kepala desa Kasakamu dan Sindo Makmur meninggal dunia, sedangkan kepala desa Santigi terseret kasus hukum.
Pernyataan itu disampaikan Kepala DPBD Mubar, La Ode Tibolo saat ditemui di Kantor Bupati Mubar. PAW dilaksanakan agar tiga desa yang dipimpin Plt itu bisa memiliki kepala desa defenitif. Yang nantinya kepala desa terpilih akan melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya sampai 2026. “Makanya kita agendakan segera memanggil Plt kepala desa tiga desa tersebut. Supaya pelaksanaan PAW bisa dianggarkan dalam penyusunan APBDes. Karena semua itu kewenangan desa,” ucapnya.

“Berapa besaran anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PAW kita belum tahu. Nanti akan diestimasi dulu anggaranya,” sambungnya.
Ia, menambahkan, pelaksanaan PAW berbeda dengan Pilkades pada umumnya. Proses pemilihan PAW tidak dilakukan melalui pencoblosan melainkan melalui musyawarah mufakat. Yang melibatkan unsur lembaga kemasyarakatan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan unsur kelompok masyarakat lainnya. “Secara umum peserta musyawarah mufakat PAW sudah seperti itu. Tetapi semua masih akan kita konsultasikan lagi ke provinisi. Jangan sampai kita keliru,” pungkasnya. (ahi/b)








































