PAD Mubar : Retribusi PBB Rp 1,3 Miliar, Tambang Galian Rp 1,5 Miliar

KENDARINEWS.COM — Pajak tambang galian c dan pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar di Muna Barat (Mubar). Tahun 2021 lalu, Badan Pengelola Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mencatat retribusi PAD sektor tambang galian Rp 1.5 miliar dan PBB Rp 1.3 miliar.

Kepala BPKAPD Mubar, Rosmasari Laute, mengatakan PAD dari tambang galian di Mubar bersumber dari tambang galian pasir dan batu. Seluruh pekerjaan yang menggunakan material batu dan pasir dipunguti biaya pajak sesuai nilai kontrak pekerjaan proyek. Khususnya pekerjaan fisik dari Pemkab Mubar sendiri. “Penarikan retribusi tambang galian (untuk pekerjaan fisik Pemda Mubar,red) berlaku secara otomatis berdasarkan kontrak pihak ke tiga. Sehingga tidak ada kesulitan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (24/2).

Rosmasari Laute

Hanya saja, pihaknya belum dapat melakukan penarikan PAD tambang galian untuk pekerjaan proyek provinsi. Meskipun material yang digunakan adalah materian pasir dan batu dari Mubar. “Hanya saja untuk proyek provinsi atau nasional kita sulit untuk menarik PAD dari material tambang galian. Seperti pengerjaan jalan provinsi atau jalan nasional misalnya. Susahnya karena kita tidak melihat nilai kontraknya dan pencairan anggaranya bukan di Mubar,” ungkapnya.

Sementara untuk pendapataan dari sektor PBB terus mengalami peningkatan setiap tahun. Hal itu dikarenakan perbaikan pendataan tanah yang belum memiliki PBB terus dilakukan. Sehingga pembayaran pajaknya terus meningkat. “Meski belum maksimal tetapi kita terus lakukan perbaikan pendataan tanah. Karena ada beberapa masyarakat punya tanah tiga bidang tanah tetapi belum terdaftar semua PBB nya. Jadi kita lakukan perbaikan databes perkecamatan,” pungkasnya. (ahi/b)

Tinggalkan Balasan