KENDARINEWS.COM — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sultra, dikarantina guna mencegah penularan Covid-19 varian omicron. Selama penutupan kantor, 14 hingga 16 Februari mendatang, seluruh ASN bekerja dari rumah. Kebijakan karantina merujuk Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI Nomor Sek-5.OT.02.02 Tahun 2022.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengaku pemberlakuan karantina kantor merupakan langkah untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah pegawai yang terpapar. Sebelumnya, sudah ada 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham yang terpapar. Karantina kantor yang dimaksud yakni mewajibkan seluruh ASN untuk melaksanakan swab untuk mengetahui kondisi kesehatannya.

“Segera lakukan swab pada seluruh pegawai, dan segera laporkan. Jika ditemukan banyak yang terpapar, segera lakukan Karantina Kantor dan lakukan penyinaran UV (Ultra Violet)”, tegas Silvester, kemarin.
Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sultra, Kortini JM Sitohang mengaku meskipun saat ini pihaknya tengah memberlakukan karantina kantor, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tetap berjalan sebagaimana biasanya.
Selama pelaksanaan karantina kantor dimaksud, lanjut dia, seluruh pegawai melaksanakan WFH (Work From Home) dan tidak diperkenankan untuk bepergian atau meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan mendesak. “Pelaksanaan WFH akan dipantau melalui aplikasi SiAP-DI (Sistem Aplikasi Penegakan Disiplin Pegawai) oleh atasan langsung dan Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,” ungkap Kortini.
(ags/b)







































