KENDARINEWS.COM — Media siber kendarinews.com di bawah payung PT Sultra Media Cyber terus mengembangkan profesionalitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM)nya. Selasa (8/2/2022), Dewan Pers mengunjungi Kantor kendarinews.com dalam rangka melakukan verifikasi faktual. Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers Ahmad Djauhar bersama Sekretaris Dewan Pers Uci Sri Lestari turun langsung melakukan verifikasi faktual terhadap kendarinews.com.

Ahmad Djauhar mengungkapkan, kendarinews.com sudah benar berada dalam perusahaan yang berbeda dengan media cetak Harian Kendari Pos. Kendarinews.com memiliki badan hukum bernama PT Sultra Media Cyber sementara Harian Kendari Pos berbadan hukum PT Media Kita Sejahtera. Media ciber yang berada di bawah naungan media cetak seperti kendaripos.co.id tak perlu lagi dilakukan verifikasi faktual karena inklud dalam verifikasi media yang telah dilakukan Harian Kendari Pos. Berbeda dengan kendarinews.com yang memiliki badan hukum berbeda dengan Kendari Pos.

“Kendarinews.com kantornya bagus,” ujar Ahmad Djauhar. Sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan verifikasi faktual juga telah disiapkan oleh kendarinews.com. Kedatangan tim verifikasi faktual Dewan Pers disambut oleh Direktur Kendarinews.com Awal Nurjadin, Dirut Kendari Pos Irwan Zainuddin, Pemred Kendarinews.com H. Sawaluddin Lakawa, dan Pemred Harian Kendari Pos Inong Saputra.
Setelah melakukan verifikasi faktual, Ahmad Djauhar juga berdiskusi terkait dengan strategi media siber bisa masuk dalam ruang lingkup mendapatkan perlindungan Dewan Pers ketika terjadi sengketa pers. Beberapa contoh kasus yang diungkapkan terkait sengketa pers pada ranah hukum masih bisa terbantu jika berkenaan dengan ruang lingkup media dan karya jurnalistiknya. Namun ada yang terjebak dalam kasus hukum karena faktor keliru menyebarluaskan informasi di media sosial. Mereka terjerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sudah banyak kasusnya. Olehnya itu, semua sarana media sosial yang digunakan untuk menyebarluaskan berita-berita kendarinews.com baik melalui facebook, tweeter, instagram, dan media sosial lainnya harus dimasukkan dalam poin disclaimer. Gunanya apa, jika langkah ini dilakukan, maka penyebarluasan informasi pada media sosial tersebut bisa dilindungi melalui Undang-Undang Pers,” jelasnya.
Di sisi lain, Mantan Ketua Harian SPS Pusat itu juga membahas terkait eksistensi media cetak. Meskipun gempuran media sosial dan media siber begitu luar biasa, namun ia masih sangat optimis media cetak tetap akan bertahan. Adanya kenyamanan tersendiri membaca berita melalui print out yang tidak dimiliki platform media lain. (aka)








































