KENDARINEWS.COM — Peredaran dan penyalahgunaan narkotika kian marak terjadi. Meski diancam hukuman berat, profesi ini masih saja dilakoni. Terbaru, Resnarkoba Polres Kendari menangkap pemuda RA (23) atas kepemilikan 31 sachet narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 16,5 gram.
Kasat Narkoba Polres Kendari IPTU Ridwan mengatakan, RA ditangkap di depan Indomaret Jalan Ahmad Yani Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-Wua. Operasi penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di tempat tersebut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Berbekal informasi masyarakat, anggota lidik sar resnarkoba Polres Kendari menuju lokasi dan melakukan pemantauan. Dan menemukan seorang lelaki mencurigakan berada di depan Indomaret. Kemudian menghampiri lalu menginterogasi lelaki tersebut,” kata IPTU Ridwan kepada Kendari Pos, Jumat (21/1).
Saat interogasi, lelaki tersebut mengaku bernama RA alias S. Kemudian dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika. Polisi kembali melakukan interogasi, dan akhirnya RA mengaku memiliki narkotika jenis sabu.
“RA menyerahkan barang yang disimpan dalam jok motor miliknya. Barang bukti lainnya yang ikut disita yakni 1 buah dos handphone yang berisi 2 buah pembungkus rokok surya gudang garam. Masing-masing berisi 11 dan 20 paket plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu,” beber IPTU Ridwan.
Mantan Kapoldek Kemaraya ini menjelaskan, RA mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dari lekaki inisial AD. RA menerima 1 paket sabu yang dibagi menjadi 40 paket sabu. 9 paket telah diedar, dan sisanya belum sempat disebar hingga tertangkap oleh kepolisian. Dari hasil penjualan, tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp 5 juta dan termasuk paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.
“Atas perbuatannya, RA telah ditetapkan tersangka. Ia dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (c/ali).







































