KENDARINEWS.COM — Pemkot Kendari mendukung penuh program “Pandai Putuskan” (Pantau Tindak Lanjuti Pulihkan Status Kerugian) yang diinisiasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Program tersebut diyakini mampu mempercepat penyelesaian ganti kerugian negara yang berpotensi terjadi pada tata kelola pemerintahan, termasuk di dalamnya tata kelola keuangan dan aset daerah.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan Fraud atau penyimpangan dapat terjadi kapan saja dan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Atas dasar itu, bantuan dan pendampingan dari BPK, salah satunya melalui program “Pandai Putuskan” sangat membantu Pemkot Kendari dalam menginventarisir kerugian yang berpotensi timbul di pemerintahan.
“Kami mendukung penuh program ini. Mudah-mudahan bisa membantu kami mengatasi kemungkinan kerugian negara yang ditimbulkan. Tapi sejauh ini belum ada (kerugian),” kata Sulkarnain usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BPK Perwakilan Sultra di Aula BPK Sultra.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPK Perwakilan Sultra, Andi Sonny, menjelaskan bahwa program “Pandai Putuskan” dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan setiap pimpinan kementerian negara/lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi setelah mengetahui terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak manapun.
“Sehingga untuk melaksanakan optimalisasi penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tersebut, BPK berupaya memberikan program percepatan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah sesuai dengan amanat Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” kata Andi Sonny. (b/ags)