KENDARINEWS.COM-– Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi kreativitas masyarakat di daerah. Terbaru, Tim Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum Sultra melaksanakan koordinasi dan audiensi strategis di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Rabu (25/02).
Tim KI yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman, diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muna, Muhamad Rahim. Pertemuan ini menjadi langkah krusial dalam membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kekayaan Intelektual di Bumi Sowite.
Dalam audiensi tersebut, Tim KI Kemenkum Sultra memaparkan pentingnya payung hukum di tingkat daerah untuk mengawal Kekayaan Intelektual (KI) baik yang bersifat personal maupun komunal (KIK). Pembahasan difokuskan pada tiga poin utama:
- Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK): Memastikan motif tenun khas Muna, tradisi lisan, dan pengetahuan tradisional masyarakat setempat terlindungi secara hukum dari klaim pihak luar.
- Peningkatan Ekonomi Lokal: Mendorong komersialisasi produk bersertifikat KI untuk meningkatkan daya saing UMKM dan ekonomi kreatif di Kabupaten Muna.
- Identitas Budaya: Menjaga agar identitas dan warisan leluhur tetap lestari dan memiliki status hukum yang jelas sebagai aset daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Muna, Muhamad Rahim, menyambut baik inisiatif ini. Pihaknya menyatakan bahwa DPRD Muna siap memberikan dukungan penuh terhadap proses legislasi tersebut demi kepentingan masyarakat dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, memberikan pernyataan tegas mengenai pentingnya sinergi antara Kemenkum dan legislatif daerah.
“Kami sangat mengapresiasi keterbukaan DPRD Kabupaten Muna dalam menyikapi urgensi Perda Kekayaan Intelektual ini. Harapan kami, regulasi ini bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan menjadi instrumen nyata untuk memajukan ekonomi masyarakat melalui inovasi, sekaligus membentengi kekayaan budaya lokal agar tetap menjadi milik sah rakyat Muna,” pungkas Topan Sopuan.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan Kabupaten Muna dapat segera menyusul daerah lain di Sulawesi Tenggara dalam menetapkan regulasi yang berpihak pada perlindungan hak kekayaan intelektual masyarakatnya.
