Buron 3 Bulan, Pelaku Penganiayaan Maut di Pomalaa Akhirnya Dibekuk Polisi

KENDARINEWS, COM-— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka melalui Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2026 itu akhirnya ditangkap pada Sabtu (25/4/2026) pagi.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 06.30 WITA di wilayah Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka. Terduga pelaku berinisial M.A (24) diamankan oleh tim yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H.

Kasubsi Penmas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban pada 13 Januari 2026 di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa. Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/I/2026/Polsek Pomalaa.

Korban diketahui bernama Sulton Sulaiman (21), seorang karyawan swasta asal Banyuwangi, Jawa Timur. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kolaka selama tiga hari sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dipulangkan dan dimakamkan di kampung halamannya.

Berdasarkan kronologi sementara, peristiwa bermula saat korban diduga dibawa paksa oleh pelaku bersama rekannya menggunakan sepeda motor sambil diancam dengan senjata tajam. Dalam upaya melarikan diri, korban melompat dari kendaraan. Namun nahas, pelaku bersama rekannya justru melakukan pengeroyokan dan penganiayaan berulang hingga korban mengalami luka serius.

Korban sempat dievakuasi oleh petugas keamanan setempat dan dilarikan ke fasilitas kesehatan, namun nyawanya tidak tertolong.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pengejaran terhadap pelaku. Setelah buron selama lebih dari tiga bulan, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta mencari barang bukti tambahan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ujar Aiptu Riswandi.

Hingga kini, motif di balik aksi kekerasan tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Situasi selama proses penangkapan dan penanganan perkara dilaporkan berlangsung aman dan kondusif. (fad)