Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: Membaca Pranata Adat Tolaki dalam KUHP Nasional

Oleh: Evi Risnawati Samad (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sultra dan Pengurus DPP Lembaga Adat Tolaki Sultra)

KENDARINEWS.COM–Hukum pidana Indonesia tidak lagi berdiri semata-mata di atas teks undang-undang, tetapi juga membuka ruang bagi hukum yang hidup dan tumbuh dalam kesadaran masyarakat. Pengakuan ini bukan sekadar romantisme terhadap tradisi, melainkan pilihan politik hukum yang ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam ruang inilah pranata adat Tolaki menemukan relevansinya, bukan hanya sebagai warisan budaya, tetapi sebagai sistem nilai yang memiliki daya ikat, kewenangan, dan mekanisme penyelesaian perkara yang nyata dan terus dijalankan hingga hari ini.

Pada masyarakat Tolaki, hukum tidak hadir dalam bentuk pasal-pasal yang kaku, tetapi menjelma dalam simbol Kalosara yang menjadi pusat dari seluruh tata kehidupan sosial. Kalosara bukan sekadar benda adat, melainkan representasi dari falsafah keseimbangan, kehormatan, dan pemulihan hubungan antarmanusia. Ketika terjadi pelanggaran terhadap norma yang hidup dalam masyarakat, penyelesaiannya tidak diarahkan pada pembalasan, tetapi pada pemulihan harmoni melalui mekanisme adat yang dijalankan oleh perangkat yang memiliki legitimasi struktural dan kultural.

Dalam struktur Sara Wonua, otoritas tertinggi berada pada Mokole atau Bokeo sebagai simbol kepemimpinan dan penjaga tatanan adat. Pada tingkat wilayah tobu, Puutobu menjalankan fungsi pemerintahan adat dengan dibantu oleh perangkat seperti Pabitara yang bertugas sebagai juru bicara dan perumus putusan adat, Tolea yang menjalankan fungsi mediasi dan penyampaian maksud para pihak, Mbusehe yang memastikan ketertiban prosesi adat, serta Mbuowai yang berkaitan dengan aspek teknis pelaksanaan. Pada tingkat o’napo atau kampung,

Toonomotuo memegang peran serupa dengan dukungan perangkat adat seperti Pabitara, Tolea, Mbusehe, Mbuowai, dan Mbuakoi. Struktur ini menunjukkan bahwa pranata adat Tolaki memiliki sistem kelembagaan, mekanisme kerja, dan kewenangan yang jelas dalam menyelesaikan pelanggaran norma yang hidup di tengah masyarakat.

Apa yang selama ini dijalankan oleh masyarakat Tolaki melalui mekanisme tersebut sesungguhnya menemukan legitimasi yuridisnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 2 KUHP secara eksplisit menyatakan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat dapat menjadi dasar untuk menyatakan seseorang dipidana, sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan prinsip umum hukum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.

Ketentuan ini merupakan lompatan besar dari asas legalitas yang semata-mata bertumpu pada hukum tertulis menuju pengakuan terhadap living law sebagai sumber hukum pidana. Lebih jauh lagi, Pasal 597 KUHP menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dapat dijatuhi pidana berupa pemenuhan kewajiban adat. Rumusan ini memperlihatkan bahwa negara tidak memaksakan model pemidanaan yang seragam, tetapi memberi ruang bagi mekanisme pemulihan yang telah lama hidup dalam masyarakat.

Dalam konteks masyarakat Tolaki, pemenuhan kewajiban adat tersebut bukanlah bentuk sanksi yang bersifat simbolik semata, tetapi merupakan proses pemulihan keseimbangan yang melibatkan seluruh komunitas. Prosesi adat yang dijalankan melalui peran Tolea dan Pabitara tidak hanya menyelesaikan konflik antara pelaku dan korban, tetapi juga mengembalikan hubungan sosial yang terganggu. Rasa malu, tanggung jawab moral, dan pemulihan martabat menjadi bagian dari proses yang tidak ditemukan dalam sistem pemidanaan yang semata-mata menempatkan pidana penjara sebagai instrumen utama. Di sinilah letak keunggulan hukum yang hidup dalam masyarakat, karena ia bekerja bukan hanya pada tataran normatif, tetapi juga pada kesadaran kolektif.

Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 semakin mempertegas posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional dengan memberikan pedoman mengenai tata cara pengakuan dan penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pengaturan ini memastikan bahwa penerapan sanksi adat tetap berada dalam koridor negara hukum, sejalan dengan nilai Pancasila, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, mekanisme penyelesaian perkara melalui pranata adat Tolaki bukanlah praktik di luar sistem hukum negara, melainkan bagian dari sistem hukum nasional yang bersifat komplementer dan restoratif.

Dalam perspektif ini, menjadi paradoks ketika masyarakat adat yang masih setia menjaga hukum yang hidup justru lebih konsisten menjalankan nilai-nilai keadilan restoratif dibandingkan mereka yang secara formal memahami hukum positif. Sebab pada masyarakat Tolaki, pelanggaran terhadap norma bukan hanya persoalan individu dengan individu lain, tetapi juga persoalan dengan seluruh komunitas dan dengan tatanan kosmis yang dijaga melalui Kalosara. Oleh karena itu, setiap penyelesaian perkara adat selalu diarahkan pada pemulihan, bukan pada penghukuman semata.

Pengakuan terhadap living law dalam KUHP seharusnya tidak dimaknai sekadar sebagai norma baru dalam teks undang-undang, tetapi sebagai pengingat bahwa hukum memiliki akar sosial dan kultural yang tidak boleh diabaikan. Apa yang selama ini dipraktikkan oleh pranata adat Tolaki melalui struktur Sara Wonua, mekanisme Tolea dan Pabitara, serta simbol Kalosara adalah bukti bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat bukanlah konsep abstrak, melainkan realitas yang bekerja, mengikat, dan dihormati. Ia bukan hanya masa lalu, tetapi juga masa kini, dan menemukan relevansinya dalam konstruksi hukum pidana nasional yang baru.