Kendarinews.com — Di akhir tahun 2025 ini, penyelenggaraan pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sudah berlalu kurang lebih setahun lamanya. Meski demikian pesta demokrasi “kolosal” itu rasanya baru kemarin. Kita baru saja melewati sebuah momentum penting bagi perjalanan demokrasi lokal di Indonesia melalui penyelenggaraan Pilkada Serentak yang dilaksanakan untuk pertama kalinya bersamaan dengan tahapan pemilu nasional. Peristiwa sejarah ini semestinya dimaknai bukan hanya sekedar terlaksananya siklus elektoral di daerah, tetapi juga menjadi ruang refleksi atas praktik demokrasi
yang terus berkembang seiring dinamika sosial dan politik masyarakat kekinian.
Secara umum, Pilkada Serentak 2024 dapat diselenggarakan dengan relatif aman dan tertib sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh tahapan berjalan dalam kerangka hukum yang
telah ditetapkan, dengan dukungan kerja kolektif berbagai pihak. Di banyak daerah, tingkat
partisipasi masyarakat menunjukkan stabilitas yang patut dicatat sebagai indikator berjalannya
mekanisme demokrasi lokal. Ruang partisipasi pun mengalami perubahan positif yang biasanya
hanya diukur dengan jumlah orang yang hadir di TPS, kini partisipasi masaryarakat sudah mengisi
“ruang-ruang” tahapan pemilihan lainnya.
Capaian tersebut merupakan hasil kontribusi bersama. Penyelenggara pemilu melaksanakan tugas
sesuai kewenangan yang diatur undang-undang, peserta pemilihan mengikuti proses sesuai aturan,
aparat keamanan menjaga situasi tetap kondusif, media menjalankan fungsi informasi publik, serta
masyarakat menggunakan hak pilihnya sebagai wujud partisipasi politik. Dalam konteks ini,
Pilkada Serentak 2024 mencerminkan keberlangsungan proses demokrasi lokal yang tetap terjaga.
Refleksi akhir tahun juga membuka ruang untuk mencermati berbagai dinamika yang menyertai
penyelenggaraan Pilkada. Sejumlah tantangan yang kerap muncul dalam proses elektoral masih
menjadi perhatian bersama, seperti pentingnya penguatan integritas tahapan, peningkatan kualitas
partisipasi pemilih, serta pengelolaan informasi di ruang publik yang semakin terbuka. Catatancatatan tersebut menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan demi penyempurnaan penyelenggaraan
pemilihan ke depan.
Dalam diskursus publik, evaluasi tersebut kerap beriringan dengan berbagai pandangan mengenai
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di masa mendatang. Ragam perspektif yang berkembang
merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Setiap gagasan dan pemikiran tentu perlu dikaji secara
cermat dalam kerangka hukum, konstitusi, dan kepentingan demokrasi secara luas.
Konsensus tentang Pilkada yang diselenggarakan secara langsung selama ini menjadi salah satu
sarana partisipasi politik masyarakat di tingkat lokal. Ini adalah “anak” reformasi yang perlu terus
tumbuh di masyarakat dalam bingkai konstitusi yang konsisten. Melalui mekanisme tersebut, warga
terlibat dalam proses penentuan kepemimpinan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Pengalaman
Pilkada Serentak 2024 menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat tetap menjadi elemen penting
dalam pelaksanaan demokrasi di daerah.
Ke depan, perhatian utama dapat diarahkan pada upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan
pemilihan dengan terlebih dahulu memastikan “proses”nya untuk mendapatkan hasil pemilihan
yang berkualitas . Isu efisiensi, tata kelola, dan efektivitas pelaksanaan pemilihan merupakan bagian
dari agenda perbaikan yang terus diupayakan melalui penguatan regulasi, pendidikan pemilih,
peningkatan partisipasi masyarakat, manajemen sumber daya manusia penyelenggara pemilu,
manajemen tahapan, pemutakhiran data pemilih, serta pemanfaatan teknologi secara terukur dan
bertanggung jawab.
Penguatan demokrasi lokal juga membutuhkan peran berkelanjutan dari seluruh pemangku
kepentingan. Partai politik memiliki peran strategis dalam menyiapkan calon pemimpin daerah
melalui proses yang transparan dan akuntabel. Dan sekali lagi, pendidikan politik masyarakat perlu
terus diperluas agar partisipasi tidak hanya tercermin dalam angka kehadiran, tetapi juga dalam
kualitas keterlibatan warga dalam proses demokrasi. Desain sosialisasi dan pendidikan pemilih juga
paradigmanya mesti lebih berkembang, tidak hanya sekedar mengajak warga negara untuk
“berbondong-bondong” ke TPS tetapi lebih dari itu harus diarahkan pada pemahaman hak dan
kewajibannya. Hak untuk menggunakan hak pilihnya dan kewajiban untuk melahirkan pemilu yang
berintegritas bagi semua pihak.
Menutup tahun 2025, perhelatan Pilkada Serentak 2024 yang lalu dan memberikan pelajaran bahwa
demokrasi Indonesia terus berjalan dalam kerangka hukum yang dinamis. Evaluasi dan
penyempurnaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses tersebut. Menjaga
keberlanjutan demokrasi lokal berarti memastikan setiap tahapan pemilihan tetap berorientasi pada
integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik.
Refleksi akhir tahun ini menjadi pengingat bahwa demokrasi bukan sekadar peristiwa elektoral,
melainkan proses berkelanjutan yang memerlukan komitmen bersama. Dengan menjaga konsistensi
pada prinsip-prinsip penyelenggaraan yang jujur dan adil, demokrasi lokal diharapkan terus
berkembang seiring dengan harapan masyarakat.
Penulis: Amirudin (Anggota KPU provinsi Sulawesi Tenggara)
Disclaimer:
Tulisan ini merupakan pandangan pribadi sebagai warga negara dan anggota KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara dan bukan merupakan sikap lembaga atau kebijakan resmi KPU serta tidak
mewakili kepentingan kelompok politik tertentu.
