Perda KI Kolaka Mendapat Dukungan Lintas OPD, untuk Penguatan Identitas dan Ekonomi Daerah

KENDARINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kolaka menunjukkan keseriusannya dalam melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual (KI) daerah dengan mendapat dukungan penuh dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dukungan ini terungkap dalam koordinasi dan audiensi yang dilakukan oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Linda Fatmawati Saleh, beserta tim, bersama dengan akademisi Universitas Halu Oleo, Basrin Melamba, di Kantor Bupati Kolaka pada hari ini, Kamis, 12 Februari 2026.

Tim KI disambut oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), Mirdan Athar, beserta jajaran Kepala Dinas terkait, termasuk Kepala Dinas Pariwisata Andi Panguriseng, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Abdi Arif, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah I Ketut Arjana, serta Staf Ahli Bupati Kolaka Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Hasimin.

Fokus utama dari pertemuan ini adalah mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual (Perda KI) di Kabupaten Kolaka. Linda Fatmawati Saleh menekankan bahwa Perda KI sangat penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam pendataan, perlindungan, dan pemanfaatan KI masyarakat.

“Kolaka memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar, baik yang bersifat komunal maupun personal. Tanpa regulasi daerah, perlindungan dan pengembangannya tidak akan optimal,” ujar Linda.

Bidang KI juga mendorong percepatan pendaftaran KI komunal, terutama Indikasi Geografis Kolaka untuk komoditas unggulan Kakao Kolaka yang telah dikenal luas kualitasnya. Selain itu, potensi budaya seperti tarian tradisional, upacara adat, lagu daerah, serta ekspresi budaya tradisional lainnya juga dinilai perlu segera didata dan didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Basrin Melamba menambahkan bahwa dari sudut pandang sejarah dan kajian budaya, inventarisasi dan perlindungan KI komunal adalah langkah krusial dalam memperkuat identitas daerah. Pencatatan yang sistematis dan perlindungan hukum yang memadai akan memastikan warisan budaya Kolaka tetap diakui secara resmi, terjaga keberlanjutannya, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.

Selain KI komunal, Bidang KI juga mendorong pencatatan dan pendaftaran KI personal, seperti karya tulis, lagu, puisi, pidato, merek usaha, dan bentuk kreativitas lainnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum atas karya dan inovasi yang mereka hasilkan.

Mirdan Athar, Asisten I Setda Kabupaten Kolaka, menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan dorongan dari Bidang KI. Pemerintah daerah menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan OPD terkait guna mendukung perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di Kabupaten Kolaka.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, juga menyampaikan harapannya agar koordinasi dan audiensi ini dapat membangun komitmen bersama antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat pembentukan Perda KI, serta mendorong pendaftaran kekayaan intelektual demi kemajuan ekonomi dan pelestarian budaya Kabupaten Kolaka.