KENDARINEWS.COM– Jakarta, 10 Februari 2026 – Rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di Gedung DPR, Senayan, Selasa (10/2/2026), menjadi ajang penyampaian berbagai kendala yang dihadapi kementerian baru tersebut. Dalam rapat itu, Kemenhaj mengungkap masih adanya anggaran ratusan miliar rupiah yang belum dialihkan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Menteri Haji dan Umrah M Irfan Yusuf menyampaikan bahwa anggaran penyelenggaraan haji dan umrah tahun 2026 yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga kini masih berada di Kemenag.
“Sampai dengan saat ini, anggaran tersebut masih berada di Kementerian Agama dan belum dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Irfan dalam rapat.
Irfan merinci, anggaran SBSN tahun 2026 yang belum dialihkan mencapai Rp 478.554.363.000 atau sekitar Rp 478 miliar. Dana itu direncanakan untuk pembangunan dan revitalisasi asrama haji serta Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) di 57 lokasi.
Rinciannya, pembangunan asrama haji di empat lokasi sebesar Rp 300.279.000.000 dan pembangunan PLHUT di 53 lokasi sebesar Rp 178.275.363.000.
“Total 57 lokasi sejumlah Rp 478.554.363.000,” kata Irfan.
Menurut dia, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas telah menyetujui proses pengalihan anggaran tersebut. Persetujuan itu tertuang dalam surat Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor T-1232/D.9/PD.05/12/2025 tertanggal 10 Desember 2025 tentang perubahan daftar prioritas proyek DPP SBSN tahun 2026 lingkup Kementerian Agama.
“Proses pengalihan anggaran ini akan segera dilaksanakan bersama antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan,” ungkapnya. dikutip dari kompas.com
Selain persoalan anggaran, Kemenhaj juga mengungkap kebutuhan sumber daya manusia yang masih jauh dari ideal. Kementerian yang baru diresmikan pada September 2025 itu mengaku masih membutuhkan sekitar 5.000 pegawai untuk mendukung operasional penuh, terutama dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang kini menjadi kewenangannya.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan ibadah haji yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama, mulai tahun ini resmi ditangani oleh Kementerian Haji dan Umrah. Namun, proses transisi kelembagaan dan pengalihan anggaran disebut masih berlangsung.
Komisi VIII DPR pun mendorong agar proses administrasi dan koordinasi antar-kementerian dapat segera diselesaikan guna memastikan persiapan haji 2026 berjalan optimal dan tidak mengganggu pelayanan kepada calon jemaah. (ris)
