Komisi III DPR Bahas Penghapusan Pidana Minimum Khusus untuk Kasus Narkotika

KENDARINEWS.COM — 2 Desember 2025 – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan sejumlah lembaga masyarakat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Salah satu agenda penting adalah menerima masukan terkait ketentuan pidana minimum khusus bagi kasus narkotika.

Dalam rapat tersebut, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengusulkan penghapusan pidana minimum khusus. “Kita menawarkan pidana minimum khusus ini dihapus. Ini kesimpulan saya, hapus saja pidana minimum khusus. Nanti ada pertanyaan, apakah pidana minimum khusus mengurangi kewenangan negara atau penegak hukum untuk menjatuhkan pidana,” ujar Manajer Program Reformasi Peradilan Peradilan IJRS, Matheus Nathanael. Dilansir dari detiknews.

Matheus menekankan bahwa penghapusan ketentuan ini tidak menghalangi pemberian hukuman berat bagi bandar narkotika, karena hukuman maksimal tetap berlaku. “Justru dengan menghapus pidana minimum khusus, pengadilan setidaknya bisa menjatuhkan sanksi yang proporsional kalau perkaranya ringan dan jumlahnya sedikit,” katanya. Dilansir dari detiknews.

Ia menambahkan, penghapusan ketentuan pidana minimum khusus juga bertujuan untuk mencegah overkapasitas di penjara dan mengurangi risiko peradilan pidana menjadi “pabrik kemiskinan”.

Menyikapi usulan tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej menyatakan, RUU Penyesuaian Pidana memang menghapus ketentuan pidana minimum khusus, terutama bagi pengguna narkotika. “Yang kedua, kami menghapus pidana minimum khusus untuk pengguna,” ujarnya. Dilansir dari detiknews.

Eddy juga mengakui bahwa kelebihan kapasitas di lapas sebagian besar disebabkan oleh kasus narkotika. Ia mencontohkan pengguna yang memiliki 0,1 gram narkotika bisa dijatuhi hukuman hingga 4 tahun penjara. “Karena itu, kami mengusulkan untuk menghapuskan minimum khusus karena overcrowding di penjara banyak berasal dari kasus narkotika. Bisa dibayangkan, membawa 0,1 gram, 4 tahun penjara, itu juga membebani negara untuk biaya makanan dan lain sebagainya,” katanya. Dilansir dari detiknews.

Dengan penghapusan pidana minimum khusus ini, diharapkan proses peradilan pidana menjadi lebih proporsional dan mengurangi beban berlebih di lapas, sambil tetap menjaga kemampuan negara menindak bandar narkotika.