Pemkab Konkep-Kejari Konawe Perkuat Sinergi, Gelar MoU Pendampingan dan Pembinaan Hukum

KENDARINEWS.COM- – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) mengambil langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe. Kerjasama ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan penegak hukum, khususnya dalam pembinaan dan pendampingan hukum.

Penandatanganan MoU ini bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan langkah konkret untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari tindak pidana. Inisiatif ini akan melibatkan seluruh elemen pemerintahan, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik secara signifikan.

Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak, menyoroti bahwa fokus utama dari kesepakatan ini adalah penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Pendekatan ini sejalan dengan konsep keadilan restoratif yang mengedepankan edukasi, perbaikan moral, dan pemulihan sosial.

“Pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif hukuman, tetapi juga alat untuk membangun kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial di masyarakat. Ini adalah fondasi penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Bupati Rifqi Saifullah saat acara penandatanganan MoU di aula Kantor Bupati pada Rabu, 26 November 2025.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Kejari Konawe atas komitmen dalam pembinaan hukum selama ini. Kerjasama ini mencakup pembinaan hukum kepada pemerintah desa, terutama dalam pengelolaan dana desa yang sering menjadi sorotan publik. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, diharapkan para kepala desa dapat lebih memahami aturan, alur pelaporan, dan prosedur administrasi, sehingga terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, SH, menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan hukum secara maksimal kepada Pemkab Konkep dan seluruh pemerintah desa. Ia menekankan bahwa kesepakatan ini adalah langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, terutama para pemangku kebijakan di tingkat desa.

Fachrizal juga menyoroti pentingnya pemanfaatan aplikasi Jaga Desa dalam proses pelaporan penggunaan dana desa. Aplikasi ini berfungsi sebagai alat pengawasan berbasis digital yang dipantau langsung oleh Kejaksaan, sehingga dapat meminimalkan peluang terjadinya penyimpangan di lapangan.

“Para kepala desa perlu memahami cara kerja aplikasi Jaga Desa. Jika pengelolaannya sudah benar dan transparan, mereka tidak perlu khawatir jika ada LSM atau lembaga pengawas lainnya yang datang,” jelasnya.

Kajari Konawe berharap agar koordinasi dan komunikasi yang lebih intens dapat terjalin antara Pemkab Konkep dan Kejaksaan. Pendampingan hukum ini tidak hanya bertujuan melindungi pemerintah desa dan daerah, tetapi juga untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Dengan MoU ini, pembangunan di Pulau Wawonii akan semakin kuat jika pemerintah daerah dan penegak hukum berjalan beriringan dalam mengawal penggunaan anggaran, penyelenggaraan pemerintahan, serta pelayanan publik,” pungkasnya.