KENDARINEWS.COM — Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penculikan sekaligus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank, Ilham Pradipta (37), pada Senin (17/11/2025). Reka ulang dilakukan di depan kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menghadirkan 17 tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan terencana tersebut.
“Betul rekonstruksi perkara pembunuhan kepala cabang bank oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dikutip dari detiknews.
Pantauan di lokasi menunjukkan penyidik memandu jalannya rekonstruksi yang turut disaksikan jaksa, personel TNI, dan sejumlah instansi terkait. Hingga kini, rekonstruksi masih berlangsung dan telah mencapai adegan ke-19 yang menggambarkan para tersangka berkumpul sebelum menjalankan aksinya.
Kasus ini mencuat sejak 20 Agustus 2025, ketika Ilham diculik usai menghadiri rapat di sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Keesokan harinya, Kamis (21/8), ia ditemukan tewas di area semak-semak di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan kondisi wajah, tangan, dan kaki terikat lakban hitam.
Motif penculikan berawal dari niat tersangka Ken alias C, yang hendak mencuri dana dari rekening dormant atau rekening tidak aktif. Untuk melancarkan aksinya, Ken membutuhkan otorisasi kepala cabang bank agar dapat memindahkan dana tersebut ke rekening penampungan yang sudah disiapkan.
Polisi mengungkap bahwa informasi mengenai rekening dormant didapat Ken dari seseorang berinisial S, yang identitasnya masih samar dan dalam pengejaran. “Ini masih kita dalami, karena identitasnya belum jelas,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra pada 17 September lalu yang dikutip dari detiknews.
Sebelum penculikan, Ken bertemu dengan pengusaha dan motivator Dwi Hartono serta tersangka AAM. Mereka membahas dua opsi: memaksa korban dengan ancaman kekerasan lalu membebaskannya, atau melakukan kekerasan yang berujung pada pembunuhan. Opsi pertama akhirnya dipilih, dan nama Ilham Pradipta terpilih secara acak berdasarkan kartu nama yang mereka miliki.
Aksi penculikan itu melibatkan berbagai peran mulai dari tim pengintai hingga pelaku lapangan. Polda Metro Jaya telah menangkap 15 tersangka, sementara satu pelaku lain berinisial EG masih dalam pengejaran. Selain itu, dua prajurit Kopassus berinisial Kopda FH dan Serka N diduga terlibat dan telah diproses hukum oleh Pomdam Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan seseorang. Rangkaian rekonstruksi diharapkan membantu memperjelas peran masing-masing pelaku dalam kasus kejahatan yang menelan korban jiwa ini.








































