KENDARINEWS.COM- Kebijakan pendidikan kembali menghadirkan tantangan bagi guru honorer di Indonesia. Mereka kini dihadapkan pada pilihan sulit: menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau menghadapi risiko tersingkir dari dunia pendidikan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menekankan pentingnya pendataan guru honorer melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data ini menjadi kunci bagi guru honorer untuk mendapatkan afirmasi dari pemerintah.
Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, hanya guru honorer yang terdata dalam Dapodik yang akan menerima perhatian pemerintah, baik dalam bentuk peningkatan kesejahteraan maupun peningkatan kompetensi.
“Semua guru honorer wajib masuk Dapodik agar mendapatkan atensi dari pemerintah. Kebijakan ini berlaku juga untuk ASN, baik PNS maupun PPPK,” tegas Nunuk Suryani.
Nunuk menambahkan, Kemendikbudristek saat ini tengah fokus menuntaskan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru-guru tertentu. Guru yang terdata di Dapodik akan dipastikan mengikuti program ini dan berhak menerima tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan, meskipun berstatus non-ASN atau honorer.
Lebih lanjut, Nunuk menjelaskan bahwa keberadaan guru honorer saat ini akan dievaluasi. Pemerintah berencana mengarahkan mereka menjadi PPPK paruh waktu. Namun, status ini akan diberikan dengan mempertimbangkan analisis beban kerja (ABK) di sekolah masing-masing.
“Hal ini penting agar ketika ada peningkatan status dari paruh waktu ke PPPK penuh waktu, prosesnya bisa berjalan lancar. Tidak ada guru PPPK paruh waktu yang diputus kontrak dalam waktu setahun. Mereka bahkan berpotensi ditingkatkan ke penuh waktu jika memenuhi ABK,” jelasnya.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Abdul Mu’ti, menegaskan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk guru honorer.
“Sejak awal pemerintahan Prabowo-Gibran, guru honorer, PNS, dan PPPK akan diberikan berbagai fasilitas untuk peningkatan kompetensi maupun kesejahteraannya,” ujar Abdul Mu’ti.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi para guru honorer di seluruh Indonesia. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan semua guru honorer terdata dengan benar di Dapodik dan memenuhi persyaratan untuk menjadi PPPK paruh waktu. (joc/ing)








































