OJK Soroti Lonjakan Penipuan Berkedok Mata Elang dalam Praktik Penagihan Utang

KENDARINEWS.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti meningkatnya pengaduan masyarakat terkait praktik penagihan utang, termasuk maraknya penipuan berkedok “mata elang” yang belakangan semakin meresahkan.

Istilah mata elang selama ini digunakan untuk menyebut penagih utang (debt collector) resmi dari perusahaan pembiayaan atau leasing yang bertugas melacak dan menyita kendaraan debitur yang menunggak cicilan. Mereka dikenal memiliki kemampuan tajam dalam mengidentifikasi plat nomor kendaraan di jalan.

Namun kini muncul oknum yang memanfaatkan sebutan tersebut untuk melakukan tindakan kriminal. Modus yang digunakan adalah mengaku sebagai penagih resmi, lalu mengambil kendaraan, khususnya sepeda motor, milik korban di jalan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pelaku mata elang palsu bukan bagian dari lembaga keuangan berizin.

“Ternyata banyak kejadian mata elang, yang disebut mata elang tadi sebenarnya adalah pelaku kejahatan yang mengatasnamakan perusahaan tertentu, padahal sebenarnya bukan,” ujar Friderica dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025) yang dikutip pada Kompas.com.

Friderica menambahkan, kasus penipuan seperti ini termasuk kejahatan umum dan menjadi ranah aparat penegak hukum, bukan kewenangan OJK. OJK hanya berwenang mengawasi dan menindak debt collector yang benar-benar bekerja di bawah lembaga jasa keuangan berizin.

“Untuk debt collector yang memang bekerja untuk kepentingan perusahaan berizin dan kemudian melakukan pelanggaran, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi oleh OJK,” jelasnya.

OJK juga terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan edukasi agar praktik penagihan utang dilakukan sesuai aturan dan etika.

“Dan kita tegas memberikan sanksi kalau memang terbukti melakukan kesalahan,” tambah Friderica.

Lonjakan pengaduan masyarakat menjadi perhatian serius. Lembaga ini mencatat, pengaduan terkait debt collector meningkat lebih dari 10 kali lipat sejak 2021. Hingga periode Januari–Agustus 2025, laporan soal debt collector mencapai 26,6 persen dari total pengaduan, menjadikannya kategori pengaduan tertinggi.

Tren ini menegaskan bahwa praktik penagihan utang masih menjadi persoalan utama di sektor jasa keuangan, sekaligus memperlihatkan maraknya penyalahgunaan peran mata elang oleh pihak tak bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan