KENDARINEWS.COM- – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) yang sebelumnya menjerat Bupati Abd Azis. Terbaru, KPK menetapkan tiga tersangka baru, salah satunya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Informasi mengenai penetapan tiga tersangka baru ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Benar, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus RSUD Koltim,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Meskipun demikian, Budi Prasetyo belum bersedia mengungkap identitas lengkap para tersangka karena proses pemeriksaan saksi masih terus berlangsung. “Tim penyidik masih menelusuri peran pihak-pihak lain dalam kasus ini,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ketiga tersangka baru tersebut adalah HP, Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kementerian Kesehatan (Kemenkes); Y, seorang PNS di Pemprov Sultra yang juga dikenal sebagai orang kepercayaan Abd Azis; dan AGF, Direktur Utama PT Griksa Cipta. Tersangka Hendrik diduga menerima suap hingga mencapai Rp1,5 miliar.
Dalam rangkaian penyidikan yang intensif ini, KPK juga memeriksa Azhar Jaya, mantan Dirjen Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kemenkes yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Kesehatan Lanjutan. “Azhar Jaya telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.51 WIB untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ungkap Budi.
Selain Azhar Jaya, penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu Feggy Istiana (Teller Bank Sultra Cabang Jakarta), Hidayat (Komisaris PT Pilar Cadas Putra), dan Nugroho Budiharto (Direktur PT Patroon Arsindo).
Seperti diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Agustus 2025. Kelima tersangka tersebut adalah Abd Azis (Bupati Koltim), Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD), Ageng Dermanto (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim), Deddy Karnady (PT Pilar Cerdas Putra/PCP), dan Arif Rahman (KSO PT PCP).
Sementara itu, dua orang dari pihak pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari sejak 29 Oktober 2025.
Dengan penetapan tersangka baru ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk terus memberantas korupsi hingga tuntas, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.








































