KENDARINEWS.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan kembali menggelar razia minuman keras (miras) tanpa izin di kawasan Serpong Utara pada Rabu (5/11/2025) malam. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengatakan razia dilakukan menindaklanjuti laporan warga terkait peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
“Ini tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami langsung melakukan penindakan untuk memastikan aturan daerah dijalankan,” ujar Muksin, Kamis (6/11/2025) yang dilansir dari Kompas.com.
Petugas menyasar dua titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan miras ilegal. Di lokasi pertama, petugas menemukan 38 botol kosong, 17 botol berisi miras, serta satu buku catatan yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi penjualan.
Di lokasi kedua, jumlah miras yang disita lebih banyak, yakni 316 botol dan 64 kaleng siap edar. Semua barang langsung diamankan ke kantor Satpol PP untuk didata dan dijadikan barang bukti.
Muksin menekankan, penertiban ini bukan sekadar menegakkan aturan, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan peredaran miras.
“Kami tidak akan segan menindak pelaku usaha yang melanggar,” tegasnya.
Satpol PP Tangsel berkomitmen melakukan razia secara berkala di titik-titik rawan seperti warung, kafe, dan tempat hiburan malam. Penegakan ini diharapkan dapat menekan peredaran miras ilegal, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga.
