KENDARINEWS.COM-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat bahwa sejak 2020 hingga 2025, sebanyak 1.149 kapal ilegal telah berhasil ditangkap karena melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Aktivitas ilegal ini paling banyak terjadi di wilayah perbatasan, seperti Selat Malaka, Laut Natuna, perairan Filipina, hingga Papua Nugini. Nilai potensi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp16 triliun.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menambahkan, selain kapal ilegal, pihaknya juga menertibkan 104 rumpon ilegal selama periode yang sama. “Dapat kami sampaikan bahwa pada periode 2020–2025 tercatat 1.149 kapal yang telah ditangkap, serta 104 rumpon ilegal yang kita tertibkan, dengan valuasi potensi kerugian sekitar Rp16 triliun,” kata Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (5/11). Yang dikutip dari CNN Indonesia.
Meski pengawasan laut terus dilakukan, Trenggono mengakui jumlah kapal pengawas KKP masih terbatas. Saat ini, hanya ada 34 kapal pengawas yang sebagian besar berusia lebih dari 15 tahun. Idealnya, diperlukan 70 kapal untuk mengawasi enam zona kelautan dari Sabang hingga Merauke.
Menteri Trenggono menegaskan, kapal hasil sitaan tidak akan sia-sia. Sebagian kapal akan diserahkan ke koperasi nelayan, dilelang oleh kejaksaan, atau digunakan langsung sebagai kapal pengawas. “Yang penting dimanfaatkan. Kita manfaatkan, ada juga yang kita gunakan untuk kapal pengawas. Yang bagus itu, yang bagus,” ujar Trenggono.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, KKP mengajukan pinjaman senilai Rp5,828 triliun kepada pemerintah Spanyol untuk pembangunan 10 kapal pengawas baru dan sistem pemantauan kelautan terpadu. Proyek ini akan berlangsung secara bertahap mulai 2025 hingga akhir 2028, dengan empat kapal dibangun di Spanyol dan enam kapal di dalam negeri melalui program transfer teknologi.
Proyek ini merupakan bagian dari program Maritime Fisheries Integrated Surveillance System (MFISS), yang mencakup sistem surveilans, pusat pemantauan terpadu, dan pengadaan drone maritim. Trenggono menegaskan, pelaksanaan proyek dilakukan secara transparan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas.
Ia berharap, sistem baru ini mampu menekan praktik pencurian ikan sekaligus meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor perikanan. “Kalau ini bisa terimplementasi, paling tidak kerugian sebesar Rp16 triliun yang terdeteksi itu mudah-mudahan bisa berkurang,” ujarnya.(*)








































