Ketua DPR Tegaskan Gedung DPR Terbuka, Tapi Tetap Ada Aturannya

KENDARINEWS.COM-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, menegaskan bahwa meskipun Gedung DPR di Senayan, Jakarta, terbuka untuk masyarakat, tidak semua orang dapat masuk begitu saja.

Pernyataan itu disampaikan saat Puan bertemu dengan Parlemen Remaja di Gedung DPR, Kamis (6/11/2025). Ia menekankan bahwa keterbukaan gedung bukan berarti bebas diakses tanpa izin.

“Kami ingin membuka Gedung DPR untuk kegiatan yang positif. Membuka bukan berarti semua orang bisa masuk tanpa permisi atau memberi salam terlebih dahulu,” ujar Puan, Yang dikutip dari Kompas.com.

Puan mengibaratkan Gedung DPR seperti rumah pribadi. Sebagai rumah rakyat, gedung ini memang untuk kepentingan masyarakat, tetapi tetap merupakan obyek vital yang dilindungi negara dan memiliki aturan ketat terkait akses.

“Kalau mau masuk rumah kalian kan harus ketok pintu dulu, minta izin. Gedung DPR juga begitu. Harus daftar, menyatakan maksud dan tujuan datang, serta menyebut identitas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa tidak ada orang yang bisa bersikeras masuk ke Gedung DPR tanpa prosedur. Misalnya, masyarakat harus mengetahui jadwal pejabat, atau menunggu jika pejabat sedang tidak ada.

“Kalau tidak diperbolehkan masuk, ya sudah. Kalau diperbolehkan, silakan. Begitu juga dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat, harus menyatakan maksud dan tujuan terlebih dahulu,” tambah Puan.

Dengan demikian, Gedung DPR tetap terbuka untuk masyarakat, namun keterbukaan itu harus dijalankan sesuai aturan demi keamanan dan kelancaran aktivitas di gedung sebagai obyek vital negara.