KENDARINEWS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membubarkan Dana Pensiun Perusahaan milik PT Trakindo Utama, perusahaan penyewaan dan penjualan alat berat ternama di Indonesia.
Pembubaran tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-111/D.05/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Keputusan itu menetapkan bahwa proses pembubaran dilakukan atas permohonan dari pihak pendiri dana pensiun.
“Pembubaran Dana Pensiun PT Trakindo Utama dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun,” sebagaimana dikutip dari pengumuman OJK, Rabu (5/11/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.
Selain itu, keputusan OJK juga menunjuk empat nama sebagai Likuidator Dana Pensiun PT Trakindo Utama, yakni Ferry Marcos Butar Butar, SP (Ketua), Wildy Widjaja, Andreas Purnawan, dan Annisa Wendarningrum sebagai anggota. Kantor likuidator beralamat di Gedung TMT 2, Lantai 2, Suite 201, Jl. Cilandak KKO No.1, Jakarta 12560.
OJK menegaskan bahwa tim likuidator bertugas melaksanakan proses pembubaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Melansir laman resmi perusahaan, PT Trakindo Utama merupakan dealer resmi alat berat, mesin, genset, dan suku cadang merek Caterpillar di Indonesia. Didirikan pada tahun 1970, Trakindo menjadi bagian dari PT Tiara Marga Trakindo (TMT Group) dan menyediakan berbagai solusi untuk sektor pertambangan, konstruksi, kehutanan, energi, hingga pertanian. (*)








































