KPK Periksa Pejabat Kemenkes Terkait Kasus Suap Pembangunan RSUD Kolaka Timur

KENDARINEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ghotama Airlangga (GA), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

 Kasus ini menjerat Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka utama. “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan RSUD Kolaka Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Dilansir dari detiknews.

Selain Ghotama Airlangga, KPK juga memanggil Aspian Suute, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolaka Timur, serta Ruri Purwandi, Ketua Tim Kerja Perencanaan Program, Evaluasi, dan Pelaporan Kemenkes. Dilansir dari detiknews.

Meski demikian, Budi belum memerinci fokus pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tambahnya. Berawal dari OTT di Tiga Provinsi Kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di tiga wilayah sekaligus — Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

 Dalam pengembangannya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu  :

  • Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029
  • Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD
  • Ageng Dermanto (AGD) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim
  • Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta dari PT PCP
  • Arif Rahman (AR) – Pihak swasta dari KSO PT PCP

Dugaan Fee Rp 9 Miliar

 Dari hasil penyidikan sementara, Abdul Azis diduga meminta commitment fee sebesar Rp 9 miliar dari proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang bernilai Rp 126 miliar.Dari jumlah tersebut, Azis disebut telah menerima sekitar Rp 1,6 miliar.

KPK terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek strategis daerah itu. Pemeriksaan terhadap pejabat Kemenkes hari ini diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Dilansir dari detiknews.