KPK Periksa Pejabat Kemenkes Terkait Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

KENDARINEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Ghotama Airlangga, pada Rabu (5/11/2025) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang dilansir dari Kompas.com menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Selain Ghotama, tiga saksi lain juga dipanggil, yakni Romadona (PNS/Katimker Fasyankes), Bambang Nugroho (pihak swasta), dan Cahyana Dharmawan Putra (pihak swasta). Materi pemeriksaan belum diungkapkan.

Kasus ini sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan lima orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

Dua pejabat pemerintah, termasuk Andi Lukman Hakim, disebut sebagai penerima suap, sedangkan dua pihak swasta diduga sebagai pemberi suap.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dan kini ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

KPK menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut untuk memastikan akuntabilitas proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

Tinggalkan Balasan