KPK OTT Gubernur Riau soal Modus Jatah Preman PUPR

KENDARINEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, melalui modus “jatah preman” terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Riau pada 3 November 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut modus yang digunakan melibatkan penambahan anggaran di Dinas PUPR, yang kemudian sebagian dana diklaim dialokasikan untuk kepala daerah. “Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam jatah preman sekian persen untuk kepala daerah — itu modus-modusnya,” ujar Budi Prasetyo dikutip CNBC Indonesia, Selasa malam (4/11).

Dalam OTT, tim KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,6 miliar dalam berbagai pecahan, termasuk rupiah, dolar AS, dan poundsterling. Sebagian uang ditemukan di Riau dalam pecahan rupiah, sedangkan pecahan asing disita dari rumah pribadi Abdul Wahid.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menangkap Tata Maulana, salah satu orang kepercayaannya, di sebuah kafe di Riau. Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, kemudian menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK. Beberapa pejabat Dinas PUPR lain yang turut diamankan termasuk Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan; Sekretaris Dinas, Ferry Yunanda; serta lima Kepala UPT di lingkungan dinas tersebut.

Budi menegaskan, uang yang disita bukan penyerahan pertama. “Kami menduga telah terjadi penyerahan-penyerahan sebelumnya sebelum kegiatan tangkap tangan dilakukan,” katanya.

Hingga kini, sepuluh orang yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. KPK dijadwalkan mengumumkan status tersangka dan konstruksi perkara pada Rabu, 5 November 2025.

Abdul Wahid yang baru dilantik pada 20 Februari 2025 menjadi Gubernur Riau keempat yang tersangkut kasus korupsi, setelah pendahulunya Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun. (*)

Tinggalkan Balasan