Aturan Baru Transportasi Daring, Perlindungan Sosial Pengemudi Jadi Prioritas

KENDARINEWS.COM-Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum bagi pengaturan sektor transportasi daring, khususnya layanan ojek online. Aturan ini dirancang untuk memperkuat aspek tarif, perlindungan, serta kesejahteraan pengemudi, sekaligus memberi kepastian bagi perusahaan aplikasi dan pengguna.

Fokus pada Perlindungan dan Kesejahteraan

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa rancangan Perpres tersebut masih dalam proses pembahasan lintas kementerian. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan regulasi ini mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi pengemudi, mulai dari keamanan kerja hingga peningkatan kesejahteraan.

“Sedang dikomunikasikan dengan semua pihak, terutama terkait perlindungan bagi para pengemudi transportasi daring,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025), dilansir dari Kompas.com.

Ia menambahkan, penyusunan aturan dilakukan secara inklusif dengan melibatkan perusahaan aplikasi dan komunitas pengemudi agar hasilnya relevan serta berpihak pada semua pihak. “Kami pelajari draft yang ada dan mencari solusi terbaik bersama,” jelasnya.

Prasetyo menilai, bentuk Peraturan Presiden dipilih agar proses penerbitannya bisa berlangsung cepat. “Mungkin Perpres. Biar lebih cepat. Sangat mungkin tahun ini,” tuturnya.

Akan Atur Fasilitas dan Skema Perlindungan Sosial

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, Perpres ini juga akan mencakup pengaturan mengenai fasilitas kemanfaatan bagi pengemudi, termasuk skema perlindungan sosial yang lebih rinci.

“Fasilitas seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sudah ada, nanti akan dikembangkan lagi dengan hal-hal teknis lainnya,” ujarnya.

Namun, Airlangga menegaskan bahwa aturan tersebut tidak akan mengatur tarif atau status hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Perusahaan Aplikasi Sambut Positif

Perusahaan penyedia layanan transportasi daring menyatakan dukungan terhadap inisiatif pemerintah dalam menyusun Perpres ini. Mereka menilai, kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat keadilan dan keberlanjutan sektor ekonomi digital nasional.

Salah satu perwakilan perusahaan mengatakan bahwa penyusunan Perpres ini menjadi peluang strategis untuk memperkokoh fondasi pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, termasuk dengan bekerja sama bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan perlindungan sosial yang inklusif, fleksibel, dan berkelanjutan.

Selain itu, mereka berharap regulasi baru ini dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan bagi pengemudi, ruang inovasi teknologi, serta daya saing nasional.

“Pendekatan kolaboratif penting agar regulasi yang dihasilkan bersifat praktis, proporsional, dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” kata perwakilan perusahaan tersebut.