DJP Jakarta Pusat Ungkap Kasus Pencucian Uang Rp58,2 Miliar oleh Pengusaha Terpidana Pajak

KENDARINEWS.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial TB, dengan nilai mencapai Rp58,2 miliar. TB diketahui merupakan salah satu beneficial owner dari PT UP dan telah berstatus terpidana dalam kasus penggelapan pajak.

Kasus tersebut diungkap setelah TB terbukti melakukan serangkaian transaksi keuangan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana perpajakan, termasuk menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, hingga membelanjakannya dalam bentuk aset.

“Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan otoritas perpajakan dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan beberapa negara lainnya, mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara dalam perkara ini,” dikutip dari siaran pers Nomor: SP-24/WPJ.06/2025, Senin (3/11/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.

TB sebelumnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara penggelapan pajak melalui Putusan Kasasi Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024. Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp634,7 miliar, setelah membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Agustus 2023.

DJP menjelaskan bahwa keberhasilan penanganan perkara TPPU ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan, terutama terhadap pelaku yang berusaha menyamarkan hasil kejahatan pajak dengan mekanisme keuangan yang kompleks.

Sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus ini, DJP telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap sejumlah aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana perpajakan.
Aset tersebut meliputi uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, unit apartemen, serta beberapa bidang tanah di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Langkah penyitaan dilakukan setelah hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya indikasi pencucian uang yang dilakukan secara sistematis oleh TB melalui beberapa lembaga keuangan di dalam dan luar negeri.

Dalam proses pengungkapan dan penindakan kasus ini, DJP Jakarta Pusat bekerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), serta PPATK, dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Koordinasi lintas negara juga dilakukan karena ditemukan aliran dana ke sejumlah yurisdiksi luar negeri. Untuk aset-aset yang diduga disembunyikan di luar negeri, DJP tengah menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura guna meminta penyitaan aset terkait.

DJP menegaskan bahwa pengungkapan kasus TPPU ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menindak pelaku kejahatan perpajakan. Upaya ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi wajib pajak agar tidak menyalahgunakan sistem keuangan untuk menghindari kewajiban pajak. (*)

Tinggalkan Balasan