KENDARINEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, Senin (27/10/2025). Langkah ini dilakukan sebagai persiapan untuk menghadapi persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Kedua tersangka, Dedy Karnady dan Arif Rahman, yang merupakan pihak swasta, tiba di Kendari dengan pengawalan ketat. Mereka sebelumnya ditangkap oleh KPK dan kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Sulawesi Tenggara.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Asintel Kejati Sultra), Muh. Ilham, SH., MH., membenarkan penitipan kedua tahanan KPK tersebut. “Iya benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Kepala Subseksi Pengelolaan Rutan Kelas IIA Kendari, Laode Mustakim, menjelaskan bahwa kedua tahanan titipan tersebut sedang menjalani proses registrasi sebelum resmi diterima oleh pihak rutan. “Kami akan memeriksa seluruh kelengkapan berkas, termasuk keterangan kesehatan dari dokter. Jika berkasnya lengkap, baru kami terima,” jelasnya.
Laode Mustakim menambahkan bahwa kedua tersangka akan menjalani sidang di PN Tipikor Kendari, mengingat Sultra hanya memiliki satu pengadilan khusus tindak pidana korupsi.
Pemindahan kedua tahanan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK ke Rutan Kelas IIA Kendari ini dilakukan setelah berkas perkara dan surat dakwaan rampung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari. Dedy Karnady dan Arif Rahman akan ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 30 hari ke depan.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, yang juga menyeret mantan Bupati Kolaka Timur beserta sejumlah pejabat lainnya. Dedy Karnady dan Arif Rahman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi menjelaskan bahwa seluruh proses pemindahan dua terdakwa ke Rutan Kelas IIA Kendari telah selesai. “Hari ini (kemarin), seluruh proses pemindahan dua terdakwa ke Rutan Kelas IIA Kendari sudah selesai,” ujarnya.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (29/10/2025) pukul 09.00 WITA di Pengadilan Tipikor Kendari. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini, yang menjadi perhatian publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di daerah.
