Menkum Supratman Apresiasi Gubernur Riau atas Terobosan Pendirian 1.862 Pos Bantuan Hukum di Desa dan Kelurahan

KENDARINEWS.COM — Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Riau Abdul Wahid atas keberhasilannya memprakarsai pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga ke pelosok desa dan kelurahan di seluruh Provinsi Riau.

Apresiasi tersebut disampaikan Supratman dalam acara Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Riau yang digelar di Gedung Daerah, Pekanbaru, pada Selasa (21/10/2025). Dalam kesempatan itu, Menkum mengungkapkan kekagumannya terhadap capaian luar biasa Pemprov Riau yang telah membentuk 1.862 unit Posbankum, terdiri atas 1.591 di desa dan 271 di kelurahan.

“Hari ini saya hadir untuk meresmikan Pos Bantuan Hukum yang sudah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan se-Provinsi Riau. Jumlahnya luar biasa, 1.862 unit yang tersebar di seluruh wilayah,” ujar Menteri Supratman, yang di kutip dari jpnn.com.

Menurutnya, program Posbankum merupakan langkah strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama di wilayah pedesaan yang masih memiliki keterbatasan dalam memperoleh layanan hukum. Dengan adanya Posbankum, masyarakat kini dapat menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara cepat dan efisien sebelum harus dibawa ke ranah pengadilan.

“Banyak kasus seperti konflik agraria, sengketa lahan, gugatan cerai, warisan, hingga pidana ringan yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa. Posbankum ini menjadi wadah penting untuk itu,” jelasnya, di kutip dari jpnn.com.

Dalam kesempatan yang sama, Supratman juga memuji komitmen Gubernur Abdul Wahid yang dinilai memiliki perhatian besar terhadap keadilan bagi masyarakat kecil. Ia menilai langkah tersebut bukan hanya memperkuat sistem hukum di daerah, tetapi juga menunjukkan kepemimpinan yang berpihak pada rakyat.

“Saya sangat mengapresiasi langkah Pak Gubernur yang telah menunjukkan komitmen kuat terhadap bantuan hukum bagi masyarakat. Ke depan, Kementerian Hukum akan menilai efektivitas dan implementasi program ini di lapangan,” ujarnya, di kutip dari jpnn.com.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkum akan memberikan pelatihan bagi para paralegal dan organisasi bantuan hukum, serta membekali kepala desa agar berperan aktif sebagai juru damai dalam penyelesaian konflik di wilayah masing-masing. Menurut Supratman, jika sistem ini berjalan optimal, maka beban aparat penegak hukum di tingkat kabupaten dan kota akan berkurang secara signifikan.

“Dengan adanya Posbankum di desa, volume kasus yang masuk ke pengadilan bisa berkurang karena sebagian besar persoalan sudah selesai di tingkat lokal,” tegasnya, di kutip dari jpnn.com.

Lebih lanjut, Supratman berharap keberhasilan Riau dalam membentuk Posbankum hingga ke tingkat desa dapat menjadi inspirasi bagi provinsi lain di Indonesia untuk meniru langkah serupa. Ia menegaskan bahwa kehadiran Posbankum bukan sekadar program Kementerian Hukum, tetapi gerakan bersama untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat kecil.

“Posbankum adalah simbol hadirnya negara di tengah rakyat. Ini bukti nyata bahwa keadilan tidak hanya milik mereka yang mampu, tetapi hak setiap warga negara,” tutupnya, di kutip dari jpnn.com.

Dengan pencapaian tersebut, Provinsi Riau resmi menjadi provinsi pertama di Indonesia yang berhasil menghadirkan layanan bantuan hukum secara menyeluruh, mulai dari kota hingga pelosok desa.