KENDARINEWS.COM–Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat ada 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, enam diantaranya ditemukan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Temuan kami, sepanjang tahun 2025, hampir seluruh daerah di Indonesia terdapat aktivitas pertambangan ilegal. Tepatnya, tersebar di 35 provinsi tanah air,” ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Feby Dapot Hutagalung, dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
Dalam data Bareskrim, pertambangan tanpa izin (PETI) di Sultra ada enam. Semuanya tambang nikel. Hanya sayangnya, Bareskrim tidak merinci nama perusahaan tambang dan wilayah operasinya di Bumi Anoa.
Brigjen Pol Feby menjelaskan, Indonesia sejatinya kaya akan sumber daya alam. Hanya sayang pemanfaatannya tidak diiringi dengan pengawasan tepat. Bahkan, pertambangan ilegal yang tersebar itu “dibekingi” oknum aparat penegak hukum, tidak terkecuali dari pihak kepolisian.
“Sebagian besar ada yang dibekingi oknum. Baik dari oknum Polri, partai, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat dan seterusnya,” terangnya.
Sebelumnya, Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim mengambil langkah tegas menindak (garap) tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menyoroti kerugian negara akibat maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Nunung Syaifuddin mengungkapkan, penyidikan resmi telah dibuka terhadap tamang ilegal yang tersebar di tujuh provinsi prioritas. Salah satunya di Sultra.
“Penyidikan di tujuh provinsi, termasuk Sultra ini merupakan upaya menyeluruh menanggapi instruksi Presiden, yang menekankan pentingnya menjaga kekayaan alam negara dari eksploitasi ilegal,” imbuh Brigjen Nunung. (jpg/ing)







































