Yusmin Diperiksa Kejagung

KENDARINEWS.COM-– Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengguncang Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan memanggil mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Sultra, Yusmin, S.Pd., terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.

Yusmin diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI pada esok, Kamis (16/10/2025). Pemanggilan ini didasarkan pada tiga surat perintah penyidikan yang mengungkap indikasi kuat keterlibatan Yusmin dalam pusaran korupsi nikel yang merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Surat panggilan bernomor khusus itu ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo, J.M., S.H., M.H., pada tanggal 9 Oktober 2025 di Jakarta. Yusmin dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Selasa, 14 Oktober 2025, di Ruang Pemeriksaan Jampidsus Kejagung RI.

Kasus ini menjadi sorotan utama karena menyeret nama pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Sultra. Diduga, korupsi nikel ini melibatkan praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat Sultra.

Publik Sultra menanti dengan harap-harap cemas perkembangan kasus ini.

Tinggalkan Balasan