DPRD Kendari : Pemohon Eksekusi Lahan Tapak Kuda Bukan Subyek Hukum!

Kendarinews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan pelaksanaan konstantering lahan 25 hektar eks HGU Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (KOPPERSON) yang berada di Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kamis (9/10).

Salah satu bahasan dalam rapat adalah, Pemohon eksekusi hari ini dinilai tidak memiliki subyek hukum terhadap perkara Nomor 48/Pdt.G/PN.KDI yang disengketakan. Dimana pemohon hari ini bernama Koperasi Serba Usaha (KSU) Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (KSU-KOPPERSON), mengkalim dirinya sebagai Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (KOPPERSON) dalam perkara tersebut.

Dari kiri : Ketua Komis I DPRD Kendari La Ode Lawama, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kendari Arwin, Ketua Komisi III DPRD Kendari La Ode Azhar, Ketua Komis I DPRD Kendari, Zulham Damu. (Foto : Humas DPRD Kendari)
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). (Foto : Humas DPRD Kendari)
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). (Foto : Humas DPRD Kendari)

Dalam rapat yang dihadiri berbagai lembaga dan elemen terkait menilai, bahwa tidak ada alasan lagi untuk melaksanakan eksekusi lahan 25 hektar eks HGU, karena pemohon eksekusi tidak punya legal standing.

Ketua Komisi III DPRD kota Kendari La Ode Azhar menyampaikan hasil RDP bahwa tidak perlu lagi terjebak dalam diskusi ini. Ia menilai beberapa pendapat bahkan data dan fakta yang ada sudah clear bahwa tidak ada alasan lagi permohonan eksekusi itu dilakukan.

“tidak ada alasan permohonan eksekusi itu dilakukan, pemohon eksekusi tidak punya kedudukan hukum, tidak punya legal standing. Kenapa, karena mereka bukan orang yang berperkara selama ini” kata ketua sidang RDP La Ode Azhar.

Ia juga membenarkan apa yang disampaikan oleh pihak BPN dalam rapat, bahwa pihak pengadilan tidak punya dasar mengeluarkan putusan.

“benar yang disampaikan BPN, apa dasarnya pengadilan keluarkan putusan. Sementara dalam konteks hukum itu tidak boleh diajukan” ujar La Ode Azhar.

Ketidak hadiran dari pihak Pengadilan dalam RDP itu juga menjadi tanda tanya berbagai pihak. Sehingga, La Ode Azhar juga mempertanyakan apa alasan Pengadilan mengeluarkan putusan itu.

“saya memberikan tanda tanya besar, ada apa di tubuh pengadilan negeri hari ini. Karena pengadilan mengeluarkan sesuatu yang secara pasti mereka pahami itu tidak boleh, tapi kenapa masih dikeluarkan? Saya menaruh kecurigaan besar terhadap sikap pengadilan kendari” tambah La Ode Azhar.

Ketua Komisi III DPRD kota Kendari itu juga bakal meminta pimpinannya untuk mengambil keputusan membuat surat protes ke pengadilan atas sikap kesewenang-wenangan.

“ini kesewenang-wenangan, karena tidak ada dasar hukumnya. Permohonan itu sudah tidak punya pijakan. Sementara dampaknya menciptakan polemik yang luar biasa. Kami akan melakukan protes ke pengadilan secara kelembagaan” tutupnya.

Sekadar diketahui, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Kapolresta Kota Kendari, Kepala BPN/ATR Kota Kendari, Kepala Dinas PM-PTSP Kota Kendari, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, Kabag Hukum Setda Kota Kendari, Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat kelengkapan DPRD Kota Kendari, Camat Mandonga, Lurah Korumba, KOMET Sultra

Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Kelas IA Kendari, Safri, tidak hadir dalam undangan tersebut. (ryl)

Tinggalkan Balasan