Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Periksa Dirjen Kemenkes

KENDARINEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim) dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk pejabat tinggi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pada Selasa, 23 September 2025, Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Azhar, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa Fitranto, sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan ini sebagai bagian dari pengembangan kasus yang melibatkan Bupati Koltim Abdul Azis (ABZ) dan empat tersangka lainnya yang sebelumnya terjaring OTT KPK.

Tersangka lain dalam kasus ini meliputi Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kemenkes untuk proyek RSUD Koltim; Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek; serta Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP, yang merupakan pihak dari perusahaan pelaksana proyek.

Setelah diperiksa selama 6,5 jam, Azhar Jaya menyatakan bahwa penyidik KPK mengajukan pertanyaan seputar peran Kemenkes dalam perencanaan dan penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan RSUD Koltim.

“Pertanyaan tadi terkait peran Kemenkes dalam perencanaan dan penganggaran DAK. DAK itu kan dari pusat,” kata Azhar kepada wartawan usai pemeriksaan.

Azhar menambahkan bahwa pembahasan alokasi DAK melibatkan beberapa pihak, termasuk Bappenas dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Pembahasan DAK juga melibatkan Bappenas dan Kemenkeu, bahkan di DPR juga ada pembahasan tersendiri,” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap Dirjen Kemenkes ini menarik perhatian publik karena posisinya yang strategis di Kemenkes, serta dugaan keterlibatan kementerian dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek yang bermasalah. KPK terus berupaya mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini untuk menegakkan hukum.

Tinggalkan Balasan