Mantan Sekda Kendari Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan

KENDARIRWSCO-– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari resmi memvonis mantan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus penyelewengan anggaran yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Tak hanya Nahwa, dua ASN Pemkot Kendari lainnya, Muchlis dan Ariyuli Ningsih Lindoeno, juga turut merasakan dinginnya jeruji besi. Muchlis divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sementara Ariyuli dihukum 1 tahun 7 bulan. Ketiganya terbukti bersalah dalam penyelewengan anggaran uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), dan belanja langsung (LS) pada Bagian Umum Setda Kota Kendari tahun 2020. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp444 juta

Dalam putusan sidang yang digelar pada Selasa (23/9/2025), Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin menyatakan bahwa Nahwa Umar didenda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Namun, fakta mengejutkan terungkap: Nahwa Umar ternyata sudah membayar Rp200 juta saat proses penuntutan! Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dilunasi adalah Rp100 juta, dan itu harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 1 tahun 2 bulan serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan,” tegas Arya Putra Negara Kutawaringin.

Pemandangan menarik terlihat saat sidang berlangsung. Rizki Brilian Pagala, anak Nahwa Umar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, turut mendampingi sang ibu. Namun, usai sidang, Nahwa maupun Rizki memilih bungkam. Wartawan yang berusaha meminta tanggapan hanya mendapat jawaban singkat.

“Nanti kalau saya sudah bebas,” ujar Nahwa sambil berlalu.

Rizki pun memberikan jawaban senada, “Nanti, nah,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan