Jaksa Tetapkan 4 Tersangka Baru Proyek AKKP Wakatobi

Kendarinews.com — Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) tahun 2015 di Wakatobi, bertambah. Setelah MTF, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek senilai Rp 7,5 miliar, Kejaksaan Negeri Wakatobi kini menetapkan empati tersangka baru. Mereka adalah AI (kontraktor) dan tiga konsultan pengawas, yakni AP, AR dan AZ.

Kepala Kejari Wakatobi, Niko, SH, MH, mengatakan setelah diperiksa tiga konsultan pengawas langsung ditahan. Mereka ditahan di Rutan Kendari sambil menunggu jadwal persidangan. Sementara AI, belum ditahan. Sebab saat pemanggilan yang dilayangkan jaksa, yang bersangkutan absen.
Katanya, jaksa penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua.

“Kita berharap yang bersangkutan kooperatif. Kita akan lakukan panggilan lagi,” tutur mantan Kabag Tata Usaha Kejati Nusa Tenggara Timur itu. Berdasarkan hasil perhitungan lembaga auditor negara, proyek pembangunan AKKP itu merugikan keuangan negara mencapai Rp 3,7 miliar. “Kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil audit Lembaga Auditor,” bebernya.

Ia tak memungkiri bila masih memungkinkan tersangka bertambah. Tentunya itu akan menyesuaikan dengan hasil penyidikan. Katanya, pihaknya berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di Wakatobi. Sejauh ini, puluhan saksi yang dimintai keterangan. (dan)

Tinggalkan Balasan