Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Periksa Tiga Pejabat Koltim

KENDARINEWS.COM–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim).

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya digelar di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan, Senin, 22 September 2025, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Adapun para saksi yang diperiksa berjumlah enam orang. Termasuk tiga pejabat dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim),” ujar Budi Prasetyo.

Ketiga pejabat tersebut adalah Gusti Putu Artana, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Koltim, Harry Ilmar, Pengelola Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Muda Dinas PUPR Pemkab Koltim, dan Dany Adirekson, Kasubag Tata Usaha Pemkab Koltim

Selain itu, tiga saksi lainnya berasal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yakni: Haeruddin selaku PNS, Nia Nursania, Staf Direktorat Jenderal Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Liendha Andajani, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan lima tersangka dalam proyek pembangunan RSUD Koltim, salah satunya adalah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

Dalam penyidikan, KPK mengungkap bahwa pada Desember 2024 sempat terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dan lima konsultan perencana. Pertemuan tersebut membahas basic design rumah sakit yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee dari proyek yang bernilai Rp126 miliar tersebut. “Pemeriksaan saksi-saksi hari ini (kemarin), menjadi bagian penting dalam mengusut aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak terkait,” imbuhnya. (rml/jpc/ing)

Tinggalkan Balasan