Kabar Gembira! Menteri UMKM Pastikan Pedagang Kecil Bebas Pajak Hingga 2029

KENDARINEWS.COM– Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa pedagang kecil dan pelaku usaha mikro tidak akan dikenakan pajak, selama omzet mereka belum melampaui batas yang telah ditentukan.

“Jika ada narasi bahwa pemerintah memungut pajak dari pedagang kaki lima atau usaha ultra-mikro, itu adalah hoaks,” ujar Maman dalam keterangan resminya, Minggu (21/9/2025). Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang beredar di masyarakat terkait pengenaan pajak bagi pedagang kecil.

Menteri Maman menjelaskan, pemerintah telah menetapkan ambang batas omzet untuk pembebasan pajak, yakni kurang dari Rp500 juta per tahun. Selama pelaku usaha memiliki pendapatan kotor tahunan di bawah angka tersebut, mereka tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). “Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang dan dorongan bagi para pelaku usaha kecil untuk terus tumbuh tanpa beban pajak yang memberatkan,” ungkapnya.

PPh Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029

Bagi pelaku UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, pemerintah tetap menerapkan PPh final sebesar 0,5 persen. “Tarif ini sudah berlaku sejak beberapa tahun terakhir, sebagai bagian dari kebijakan insentif pajak bagi UMKM,” jelasnya.

Awalnya, kebijakan tarif PPh final ini dijadwalkan berakhir pada tahun 2025, namun pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa berlakunya hingga 2029. Keputusan ini tentu menjadi kabar baik bagi para pelaku UMKM yang omzetnya berada di rentang tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, pengelompokan UMKM dilakukan berdasarkan jumlah aset dan omzet tahunan. Rinciannya:

  • Usaha Mikro: Aset maksimal Rp50 juta, omzet tahunan maksimal Rp300 juta.
  • Usaha Kecil: Aset Rp50 juta – Rp500 juta, omzet Rp300 juta – Rp2,5 miliar.
  • Usaha Menengah: Aset Rp500 juta – Rp10 miliar, omzet Rp2,5 miliar – Rp50 miliar.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat terus mengembangkan usahanya dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah maupun nasional.(rml/jpc/ing)

Tinggalkan Balasan