KENDARINEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugrah (PT AMIN). Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Sultra, Jumat (19/9/2025).
Dua tersangka baru tersebut adalah RM, pihak swasta yang menjadi perantara pengurusan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMIN, dan AT, seorang Inspektur Tambang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait dugaan penggunaan dokumen fiktif oleh PT AMIN dalam aktivitas pengangkutan bijih nikel melalui terminal khusus PT KMR.
“Tersangka baru terkait penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka dalam penerbitan izin sandar dan berlayar kapal. Dokumen itu menggunakan nama PT AMIN melalui fasilitas jetty PT KMR,” ungkap Ilham.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali, menambahkan bahwa RM menerima perintah langsung dari Direktur Utama PT AMIN (MM) yang telah menjadi tersangka sebelumnya, untuk mengurus dokumen RKAB tahun 2023. RM diduga menerima aliran dana miliaran rupiah untuk dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk AT.
“AT selaku Inspektur Tambang diduga kuat menyusun dokumen RKAB PT AMIN tahun 2023 secara fiktif, seolah-olah perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan tambang pada tahun sebelumnya. Dokumen ini tetap disetujui Kementerian ESDM,” jelas Aditia.
RKAB fiktif ini kemudian dijual oleh PT AMIN kepada para trader dengan harga 5-6 dolar AS per metrik ton. AT diduga menerima imbalan ratusan juta rupiah dari transaksi ini.
“Dengan kuota RKAB tersebut, PT AMIN kemudian mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari wilayah eks IUP PT PCM yang sudah tidak aktif. Total bijih nikel yang dijual melalui skema ini mencapai sekitar 480 ribu ton,” lanjut Aditia.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra memperkirakan kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp233 miliar.
Dengan tambahan dua tersangka ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi sembilan orang. Kejati Sultra menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian ESDM.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT AMIN belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka baru ini.







































