Kabar Gembira, MenPAN RB Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Minimal Setara UMK

KENDARINEWS.COM – Angin segar berhembus bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu! Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, memberikan kepastian bahwa gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan, paling sedikit setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 ini, menjadi bagian penting dari strategi penataan tenaga honorer yang belum berhasil terserap dalam formasi ASN maupun PPPK penuh waktu.

“PPPK paruh waktu adalah solusi terbaik agar tenaga honorer tetap mendapatkan pengakuan dan hak yang layak, tanpa harus kehilangan pekerjaan,” tegas MenPAN RB melalui Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja, pada Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu juga bertujuan untuk mencegah terjadinya PHK massal, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang humanis dan berkelanjutan.

Dalam aturan tersebut, terdapat dua kelompok tenaga honorer yang berhak untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, yaitu honorer yang tidak lulus seleksi CPNS 2024, honorer yang tidak mendapatkan formasi saat seleksi PPPK 2024

Tak hanya disesuaikan dengan UMK, gaji PPPK paruh waktu juga akan mempertimbangkan upah terakhir yang diterima saat masih berstatus sebagai pegawai non-ASN.

“Selain gaji, para PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Mendengar kabar baik ini, Marlina Sari, seorang PPPK paruh waktu di Kendari, tak bisa menyembunyikan rasa bahagianya. Ia mengaku sangat bersyukur karena akhirnya mendapatkan kepastian status dan penghasilan yang sesuai standar.

“Alhamdulillah, akhirnya ada kejelasan! Walaupun paruh waktu, tapi kami tetap dihargai dan bisa menerima gaji sesuai UMK. Ini sangat membantu kami yang sudah lama mengabdi, tapi belum juga diangkat-angkat,” ungkapnya dengan nada penuh syukur.

Marlina berharap agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti keputusan ini, sehingga proses administrasi pengangkatan dapat berjalan lancar dan gaji bisa segera dicairkan.

“Yang penting sekarang ada pengakuan. Kami siap bekerja maksimal, meskipun statusnya paruh waktu,” imbuhnya dengan semangat.

Alasan perubahan: Judul lebih menarik perhatian, penggunaan bahasa yang lebih hidup dan deskriptif, penambahan detail dan konteks untuk memperkaya informasi, penekanan pada dampak positif kebijakan, serta menyertakan testimoni dari PPPK paruh waktu untuk memberikan sentuhan personal.

Tinggalkan Balasan