KENDARINEWS.COM–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim).
Terbaru, lembaga antirasuah memeriksa sejumlah saksi, yang diduga mengetahui aliran dana atau keterlibatan dalam proyek bermasalah tersebut.
Ada tiga pejabat yang diperiksa KPK, Selasa (16/9/2025). Ketiganya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Koltim Yosep Sahaka (YS), ASS selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Koltim, serta RP selaku Ketua Tim Kerja Perencanaan Program, Evaluasi, dan Pelaporan Kementerian Kesehatan.
Informasi dihimpun Kendari Pos, inisial ASS adalah Aspian Suute, saat ini menjabat sebagai Kepala BKAD Koltim yang dilantik beberapa waktu lalu. Sementara, inisial RP adalah Ruri Purwandani, yang merupakan salah satu pejabat tinggi di Kemenkes.
Kabar pemeriksaan tiga pejabat itu disampaikan
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo. “Tiga orang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Mereka adalah YS, ASS, dan RP,” ujar Budi Prasetyo kepada Kendari Pos (kendarinews grop), Selasa (16/9/2025).
Budi menjelaskan, pejabat YS diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim), meskipun saat ini sudah “naik status” menjadi Plt Bupati.
Sementara dua pejabat lainnya juga diperiksa adalah ASS, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Koltim, serta RP, Ketua Tim Kerja Perencanaan Program, Evaluasi, dan Pelaporan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Ketiga saksi ini dimintai keterangan, guna memperkuat bukti yang telah dikumpulkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim,” jelasnya.
Budi menambahkan, pekan lalu, KPK juga memeriksa tiga karyawan swasta dari PT Rancang Bangun Mandiri. Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Tiga karyawan swasta yang diperiksa penyidik lembaga antirasuah bernama Rico Dwi Rahman Satria Putra, Arief Syahar Albidin, serta Suhan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK, menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui atau turut terlibat dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek yang dibiayai dari APBD dan dana pusat tersebut.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Koltim. Penetapan tersangka ini dilakukan usai Azis terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Agustus lalu.
KPK menyebut Abdul Azis menerima suap dari proyek pembangunan RSUD tipe C senilai Rp126,3 miliar. Proyek ini dibiayai oleh dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Dari total anggaran tersebut, disepakati komitmen fee sebesar 9 persen atau sekitar Rp9 miliar.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus TPK pembangunan RSUD Koltim.
Semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut akan ditelusuri. Termasuk diantaranya pemeriksaan Plt Bupati Koltim, dan sejumlah pejabat lain. “Semua akan ditelusuri. Termasuk mendalami seluruh aliran dana,” imbuhnya. (win/ing)







































