Simak Nih, Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA dan S1 serta Tunjangannya

KENDARINEWS.COM- Angin segar berhembus bagi tenaga honorer. Di berbagai penjuru daerah, semangat pemberkasan PPPK paruh waktu membara, menandakan harapan baru yang kian nyata.

Kesibukan ini bisa terlihat dari banyaknya para pegawai honorer yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di banyak daerah.

SKCK diperlukan sebagai satu di antara syarat pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pegawai dalam skema PPPK Paruh Waktu ini.

PPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang sebelumnya adalah tenaga honorer di instansi pemerintahan yang belum lulus seleksi CPNS ataupun PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu merupakan skema sistem kepegawaian yang memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja di instansi pemerintah dengan durasi kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.

Meski hanya bekerja paruh waktu, pegawai tetap akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), sama seperti PPPK penuh.

Perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada gaji serta beban kerja.

Upah yang diterima akan dihitung sesuai dengan jumlah jam kerja serta tanggung jawab yang diemban.

Kebijakan ini resmi berlaku berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan pada 13 Januari 2025.

Berapa gajinya dan apakah juga dapat tunjangan seperti PNS?