Simak Nih, Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA dan S1 serta Tunjangannya

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1 hingga SMA

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA dan S1 adalah ,minimal sama saat masih jadi pegawai honorer, adapun tunjangannya sesuai kebijakan instansi.

Perlu diketahui pula bahwa  Gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan jumlah jam kerja serta beban tugas yang dijalankan.

Hal yang sama juga berlaku untuk PPPK paruh waktu lulusan D1 hingga D3 ya.

Intinya, minimal sama dengan saat masih menjadi pegawai honorer

Dasar hukum skema ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.

Dalam diktum ke-19, disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.

Selain itu, gaji PPPK paruh waktu juga bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah kerja.

 “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian tertulis dalam Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025

Tunjangan PPPK Paruh Waktu Bagaimana ?

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK paruh waktu juga dimungkinkan untuk memperoleh sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Sampai saat ini belum ada regulasi resmi dari Kemenpan RB, semua tunjangan PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, baik di pusat maupun daerah.

Selain itu, untuk instansi pemerintah daerah, gaji maupun keberadaan seluruh tunjangan PPPK menyesuaikan dengan kemampuan keuangan pemda.

Mengutip laman Instagram resmi KemenPANRB, beberapa tunjangan yang diberikan antara lain: