Polda Sultra Sikat Koruptor Kapal Azimut, 8 Miliar Kerugian Negara Terungkap, Ini Dua Tersangkanya

KENDARINEWS.COM— Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Azimut Yachts 43 Atlantis. Pengumuman ini disampaikan pada hari Jumat, 12 September 2025, menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum di wilayah tersebut.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, mengungkapkan identitas kedua tersangka, yaitu AS dan AL. “Tersangka pertama, AL, adalah mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka kedua, AS, adalah Direktur CV Wahana, perusahaan yang bertindak sebagai penyedia kapal,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Sultra.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kejanggalan dalam proses pengadaan kapal mewah tersebut. Tim penyidik Polda Sultra kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, ditemukan adanya kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari 8 miliar rupiah. “Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 8.058.500.000,-. Ini adalah total lost,” tegas Irjen Pol Didik Agung Widjanarko.

Pihak kepolisian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Siapapun yang terlibat, akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Polda Sultra dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Tenggara. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik agar selalu bertindak transparan dan akuntabel dalam setiap pengelolaan anggaran negara.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasus korupsi pengadaan kapal Azimut Yachts 43 Atlantis ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang berhasil diungkap oleh Polda Sultra. Sebelumnya, Polda Sultra juga berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi lainnya yang melibatkan pejabat pemerintah daerah maupun pihak swasta.

Tinggalkan Balasan