Kabar Gembira untuk PNS, Kenaikan Pangkat Kini Bisa Setiap Bulan Mulai Oktober

KENDARINEWS.COM- – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali membuat gebrakan dengan mengeluarkan kebijakan baru yang sangat menguntungkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai 1 Oktober 2025, PNS tidak perlu lagi menunggu lama untuk mendapatkan kenaikan pangkat!

Periode kenaikan pangkat PNS resmi diperbanyak menjadi 12 kali setahun, yang berarti tersedia setiap bulan. Perubahan ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, yang memungkinkan setiap PNS mengajukan usul kenaikan pangkat setiap bulan, asalkan memenuhi kelengkapan dan syarat yang berlaku.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan kabar baik ini dalam forum BKN Menyapa yang diikuti oleh seluruh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah. Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk memastikan ASN memperoleh hak kepegawaiannya secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima,” ujar Zudan.

Zudan juga menekankan pentingnya para pengelola kepegawaian instansi untuk tidak menghambat hak-hak pegawai dalam berbagai kepengurusan kariernya, termasuk dalam proses usulan kenaikan pangkat dan penerbitan SK Pensiun. Sebaliknya, mereka diminta proaktif memberikan pelayanan sesuai hak pegawai.

Fokus pada Potensi dan Kompetensi ASN

Selain membahas kenaikan pangkat, Zudan juga menyoroti pentingnya pemetaan ASN berbasis potensi dan kompetensi. Penempatan pegawai sesuai keahlian dan potensi akan mengoptimalkan kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Untuk mendukung hal ini, BKN akan bekerjasama dengan ESQ Universitas Ary Ginanjar (UAG) dalam pemetaan potensi dan kompetensi ASN dengan pendekatan DNA talent. Hal ini diharapkan dapat membuat pengembangan karier pegawai menjadi lebih terarah.

“Jika setiap ASN menempati posisi secara potensi dan kompetensi yang tepat, mereka bisa bekerja secara optimal, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan