Mendagri: Produk Hukum Daerah Harus Selaras Kondisi Sosial Masyarakat

KENDARINEWS.COM– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) untuk mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat dalam menyusun produk hukum daerah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Bahteramas, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, pada Rabu (27/8/2025).

Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa efektivitas penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sangat dipengaruhi oleh aspek sosial masyarakat. “Yang paling penting yaitu harus melihat kondisi masyarakat, kondisi sosial budayanya, kondisi ekonominya itu harus dipertimbangkan, baik sebelum membuat peraturan maupun setelah,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi yang tidak memperhatikan kondisi masyarakat berpotensi tidak efektif dan menimbulkan penolakan. Oleh karena itu, Mendagri meminta Pemda untuk melakukan uji publik, sosialisasi, dan analisis risiko sebelum menerbitkan regulasi. Sosialisasi juga penting dilakukan kepada aparat penegak hukum dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kalau komunikasi publik yang baik, sosialisasi dilakukan, dan kita membaca bahwa ini mayoritas akan resisten, don’t take any risk, jangan dilakukan. Gunakan strategi lain, pendekatan dulu, conditioning dulu, komunikasi lebih intens, atau mengurangi substansi isi peraturan yang akan dikeluarkan,” jelasnya.

Mendagri juga menyoroti aspek lain yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum, seperti substansi peraturan yang tepat, integritas aparat penegak hukum, serta ketersediaan sarana dan prasarana. Ia mencontohkan pentingnya penyediaan fasilitas pendukung seperti tempat sampah, sebelum memberlakukan denda terkait pembuangan sampah sembarangan.

Dalam konteks pajak dan retribusi daerah, Mendagri menekankan perlunya review produk hukum agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diharapkan berperan aktif dalam proses ini.

“Isinya, petugasnya nanti yang mengerjakan, sarana prasarana, dan yang paling utama adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat ini harus dibaca dan disosialisasikan, didiskusikan,” tegasnya.

Mendagri juga mengingatkan para kepala daerah, terutama yang baru menjabat setelah Pilkada Serentak 2024, untuk memahami aspek-aspek penting dalam penyusunan produk hukum.

Rakornas ini dihadiri oleh Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Tenggara, kepala daerah seluruh Indonesia, Ketua DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, serta pihak terkait lainnya.

Acara ini juga diisi dengan Penandatanganan Komitmen Kepatuhan Pemerintah Daerah dalam Mendukung Kebijakan Strategis Nasional untuk Mewujudkan Asta Cita, Peningkatan Investasi, dan Tata Kelola Produk Hukum Daerah yang Berkualitas.