KENDARINEWS.COM– – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mencabut izin edar 14 produk kosmetik yang terbukti melanggar norma kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencabutan ini dilakukan setelah BPOM menemukan promosi produk yang mengandung klaim tidak sesuai dan menyesatkan.
Produk-produk tersebut dipasarkan dengan klaim sensitif yang tidak sesuai dengan fungsi kosmetik yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024. Klaim tersebut meliputi pengencangan dan pembesaran payudara, mengatasi keputihan, serta merapatkan organ intim wanita.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk-produk tersebut dari peredaran. Selain itu, BPOM juga menginstruksikan penghentian segala bentuk promosi yang melanggar ketentuan yang berlaku.
“Promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang ditetapkan, apalagi melanggar norma kesusilaan, adalah tindakan menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, Kamis (14/8/2025).
Taruna Ikrar menambahkan bahwa penggunaan produk dengan klaim yang tidak sesuai, terutama di area sensitif seperti payudara dan organ intim, dapat memicu dampak kesehatan yang merugikan. Risiko yang mungkin timbul meliputi iritasi kulit hingga reaksi alergi.
BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih kritis terhadap klaim produk kosmetik yang berlebihan, terutama yang menjanjikan hasil instan dan mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan. Masyarakat juga diminta untuk selalu memastikan legalitas produk dan kebenaran informasi sebelum membeli, baik di toko fisik maupun platform online.
“Kami mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mengedepankan etika dalam pemasaran dan memastikan semua klaim produk dapat dibuktikan secara ilmiah,” tegas Taruna Ikrar.
Berikut adalah daftar 14 produk kosmetik yang izin edarnya dicabut oleh BPOM:
1. VERBA Breast G (NA18240107493)
2. VERBA Xtrass (NA18240112864)
3. SKINLYFE Albus Breast Oil (NA18240106707)
4. QIUSKIN QUIN’S Breast Serum (NA18230111735)
5. VIOLLA Breast Gel Serum (NA18210100062) – Izin edar sudah tidak berlaku
6. PHERINI Breast Care Serum (NA18250101209)
7. NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum (NA18240111194)
8. PRISA Bust Fit Secret Serum (NA18220101320)
9. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)
10. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)
11. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)
12. SMART BREAST Breast Luxury Oil (NA18210110309)
13. GENDES Spray With Vanilla (NA18240102286)
14. GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla (NA18241600033)
BPOM terus melakukan pengawasan intensif terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran untuk melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan produk-produk yang mencurigakan atau tidak memenuhi standar kepada BPOM melalui saluran pengaduan yang tersedia.(jpg)







































