KENDARINEWS.COM–– Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menunjukkan keseriusannya dalam mendukung program Koperasi Merah Putih sebagai upaya penguatan ekonomi kerakyatan yang digagas pemerintah pusat. Dukungan ini diwujudkan dengan menyiapkan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditempatkan di koperasi-koperasi tersebut.
Kehadiran Gubernur Andi Sumangerukka dalam Rapat Konsolidasi Nasional dan Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Denpasar, Bali, menjadi bukti komitmen Pemprov Sultra. Dalam forum tersebut, ia menyampaikan bahwa seluruh regulasi pendukung pembentukan Koperasi Merah Putih telah diselesaikan.
“Pemprov Sultra telah menuntaskan regulasi pendukung dalam bentuk surat keputusan dan peraturan gubernur, sebagai landasan hukum pelaksanaan program ini,” ujar Andi Sumangerukka, Minggu (10/8/2025).
Sebagai langkah konkret, Pemprov Sultra menyiapkan 328 PPPK. Sebanyak 232 PPPK akan ditempatkan di berbagai dinas terkait, sementara 96 lainnya akan disebar di 17 kabupaten/kota di Sultra.
“Seluruh tenaga PPPK ini akan mendukung operasionalisasi Koperasi Merah Putih hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” tegasnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, mengapresiasi langkah cepat Pemprov Sultra dalam mendukung program ini. Ia menekankan pentingnya konsolidasi dan operasionalisasi koperasi di tingkat desa dan kelurahan sebagai ujung tombak pembangunan ekonomi nasional.
Zulhas menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan mendukung operasional Koperasi Merah Putih dengan menempatkan tenaga PPPK secara khusus. Langkah ini diambil karena pengurus koperasi tidak menerima gaji bulanan.
“Pemerintah membantu melalui penempatan PPPK,” jelasnya.
Ketua Umum DPP PAN ini mengimbau kepala daerah untuk mengalokasikan dua hingga tiga orang PPPK di setiap Koperasi Merah Putih. Menurutnya, potensi pengangkatan PPPK untuk program ini mencapai ratusan ribu orang.
Data nasional menunjukkan terdapat 416 kabupaten dan 98 kota di Indonesia, dengan total 83.794 desa/kelurahan. Dari jumlah tersebut, sekitar 80.000 koperasi desa/kelurahan telah resmi dibentuk. Jika setiap koperasi ditugaskan tiga PPPK, maka dibutuhkan sekitar 240.000 PPPK secara nasional.
“Kami ingin koperasi bisa fokus melayani masyarakat tanpa terbebani beban operasional. Negara yang membayar, koperasi tidak perlu keluar uang,” imbuh Zulhas.
Ia menambahkan bahwa koperasi adalah amanat konstitusi yang diatur dalam UUD 1945, sehingga memiliki landasan hukum yang kuat.






































