KENDARINEWS.COM–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara berhasil membongkar praktik curang dalam pendistribusian beras subsidi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Dua pelaku, LJN dan LJ, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam keterangan pers di Tribun Presisi Polda Sultra, Selasa (5/8/2025), oleh Dirkrimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, S.IK, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.IK, dan Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing.
Modus yang dilakukan kedua tersangka terbilang licik. Mereka menjual beras lokal hasil penggilingan dengan kemasan ulang menggunakan karung bekas beras SPHP ukuran 5 kg. Namun, isinya hanya 4 kg beras. Meskipun demikian, beras tersebut dijual dengan harga Rp64.000–Rp65.000 per karung, atau sekitar Rp16.000 per kilogram. Harga ini jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP yang ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 100 karung beras kemasan SPHP 5 kg (berisi 4 kg), satu unit timbangan digital, dan satu unit mesin jahit karung. Kombes Pol Dody Ruyatman menegaskan tindakan ini sebagai penipuan dan penyalahgunaan distribusi bahan pokok bersubsidi yang merugikan masyarakat. Para pelaku tidak hanya mengurangi isi kemasan, tetapi juga mencatut merek SPHP, sehingga menyesatkan konsumen.
Atas perbuatannya, LJN dan LJ dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (b), dan (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing, menyatakan komitmen Bulog untuk memperketat pengawasan distribusi beras SPHP guna mencegah kejadian serupa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran distribusi beras subsidi.
“Beras SPHP disalurkan untuk menjaga keterjangkauan harga pangan. Kami tidak akan mentolerir oknum yang memanipulasi program ini demi keuntungan pribadi,” tegas Siti.
Keberhasilan Ditreskrimsus Polda Sultra ini mendapat apresiasi masyarakat sebagai bukti komitmen aparat dalam menjaga keadilan konsumen dan ketahanan pangan daerah.








































