KENDARINEWS.COM–– Suasana haru dan syukur menyelimuti delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Berkat Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 17 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025, mereka menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Kebebasan ini merupakan berkah tak terduga, memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk berkumpul kembali dengan keluarga dan membangun masa depan yang lebih baik.
Dari delapan WBP yang beruntung, lima orang langsung menghirup udara kebebasan melalui program amnesti ini. Kelimanya berasal dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sultra: satu orang dari Lapas Kendari, satu orang dari Lapas Baubau, dan tiga orang dari Rutan Kolaka.
Menariknya, tiga WBP lainnya telah lebih dulu menghirup udara bebas sebelum Keppres tersebut diturunkan. Ketiganya berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kendari (satu orang) dan Rutan Unaaha (dua orang).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Sultra, Sulardi, menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bagian dari 1.178 nama yang tercantum dalam Keppres.
“Dari total nama tersebut, delapan di antaranya adalah WBP yang berada di Lapas dan Rutan wilayah Sultra,” ungkap Sulardi seperti dilansir FAJAR.CO.ID, Minggu (3/8).
Amnesti ini menghapuskan seluruh akibat hukum terhadap para terpidana, sehingga mereka dapat langsung bebas tanpa syarat. Sulardi menambahkan,
“Dari 8 orang yang mendapatkan amnesti, 3 diantaranya telah bebas lebih dahulu melalui proses integrasi, sehingga 5 orang sisanya menerima amnesti di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan langsung bebas.” katanya.
Raut wajah sumringah dan penuh syukur terpancar dari para WBP yang menerima amnesti. Mereka menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Ditjenpas atas kebijakan yang telah memberikan mereka kesempatan untuk kembali berkumpul dengan keluarga.
“Terima kasih Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Kemenkumham dan Dirjenpas atas kebijakan amnesti ini, kami sangat bersyukur bisa berkumpul kembali bersama keluarga dan siap membangun masa depan yang lebih baik,” ucap mereka dengan penuh haru.
Sebelum menerima amnesti, seluruh WBP telah melalui proses asesmen dan memenuhi berbagai kriteria yang telah ditetapkan. Kebijakan amnesti ini sejalan dengan Program Akselerasi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Agus Andrianto, dalam mengatasi permasalahan kepadatan hunian di Lapas dan Rutan.
Kebebasan ini bukan hanya hadiah, melainkan juga sebuah kesempatan untuk memulai babak baru yang lebih baik bagi para WBP dan keluarga mereka.(FNN)







































